Kompas TV nasional peristiwa

TGPF Bertolak ke Jakarta Dengan Membawa Data Baru Terkait Penembakan di Intan Jaya

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 04:24 WIB
tgpf-bertolak-ke-jakarta-dengan-membawa-data-baru-terkait-penembakan-di-intan-jaya
Ketua Tim Investigasi TGPF Intan Jaya Benny Mamoto. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tussie Ayu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kembali ke Jakarta, setelah melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan di Intan Jaya, Papua, selama beberapa hari.

Ketua Tim Investigasi Lapangan Benny Mamoto mengatakan, selama penyelidikan TGPF telah menyelesaikan pengumpulan data dan informasi di lapangan melalui olah TKP. Selain itu, TGPF juga telah mewawancarai 25 orang saksi.

"Kami sudah bekerja secara maksimal, meski dalam kondisi ancaman gangguan keamanan di sana, kami bisa mengejar target yang relatif bisa kami capai," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Diserang KKB, TGPF Berhasil Selesaikan Tugas di Intan Jaya

"Kami sudah lakukan olah TKP, bertemu saksi di TKP dan sebagainya. Meski saat pulang dari TKP kami dihadang tembakan. Kini kami siap kembali ke Jakarta untuk meneruskan sisa waktu tugas yang tinggal beberapa hari," sambung Benny.

Benny mengatakan, keberhasilan TGPF dalam mengumpulkan informasi tidak terlepas dari bantuan tokoh agama dan tokoh lokal. Peran tokoh agama dan tokoh lokat sangat dibutuhkan, terutama dalam mengatasi kendala bahasa dalam upaya memperoleh informasi.

Berkat bantuan masyarakat setempat, akhirnya TGPF berhasil membuat keluarga korban mengizinkan untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani.

Baca Juga: Diserang KKB, TGPF Intan Jaya Tak Gentar Lanjutkan Investigasi

Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sehingga proses penyelidikan penegak hukum yang selama ini terhambat karena penolakan keluarga korban menandatangani BAP, akhirnya sekarang bisa berjalan," kata Benny.

Pembentukan TGPF Kasus Penembakan di Intan Jaya berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020 yang ditandatangan Mahfud MD pada Kamis (1/10/2020).

Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan. Sedikitnya terdapat empat kasus yang menjadi objek penyelidikan TGPF ini.

Baca Juga: Diserang KKB, Anggota TGPF Intan Jaya Dievakuasi ke Jakarta


Keempat kasus ini meliputi penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020). Kemudian, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani dan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan pada Sabtu (19/9/2020). Diketahui, Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x