Kompas TV nasional politik

Yasonna Laoly Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat

Kompas.tv - 8 Oktober 2020, 11:56 WIB
yasonna-laoly-akui-proses-pembahasan-uu-cipta-kerja-relatif-cepat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Sumber: kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui terlalu cepat proses pembahasan RUU Cipta Kerja sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah.

Diketahui, RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April 2020. Berselang 6 bulan kemudian, atau pada Oktober 2020 RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang.

Meski mengakui pembahasan UU Cipta Kerja terlalu cepat, namun Yasonna mengatakan, bahwa pembahasan UU tersebut sudah dilakukan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Publik pun selama ini, kata dia, dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.

Berbagai saran dan masukan publik pun disebutnya sudah dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

"Semua terbuka. Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," kata Yasonna dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (7/10/2020).

Meski pemerintah dan DPR mengklaim soal keterbukaan dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja, namun faktanya justru malah banyak mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.

Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.

Baca Juga: Ternyata Draf Final UU Cipta Kerja Tak Dibagikan ke Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Ada Apa?

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.

Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri.

Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.

Baca Juga: Polri Kerahkan 2.500 Personel Brimob Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.

Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.

Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.

"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, LP Ma'arif NU: Kami Sangat Kecewa Dibohongi DPR

Kini, tinggal menunggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani agar UU Cipta Kerja bisa segera diundangkan.

Jika Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatanganinya, maka setelah 30 hari sejak disahkan, maka secara otomatis undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x