Kompas TV nasional politik

Warganet Tolak UU Cipta Kerja, Tagar DPR RI Khianati Rakyat Bertengger di Media Sosial

Kompas.tv - 5 Oktober 2020, 21:35 WIB
warganet-tolak-uu-cipta-kerja-tagar-dpr-ri-khianati-rakyat-bertengger-di-media-sosial
Rapat Paripurna DPR mengesahkan UU Cipta Kerja (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak lama setelah wakil rakyat mengesahkan RUU Cipta Kerja sebagai UU Cipta Kerja, warganet bereaksi. Tagar DPR RI Khianati Rakyat bertengger sebagai trending topic teratas.

Pantauan Kompas TV, Senin (5/10/2020), tagar #DPRRIKhianatiRakyat berada di urutan teratas dalam topik yang sedang trending di Twitter.

Topik serupa juga ikut berada di bawahnya. Seperti Pemerintah, #MosiTidakPercaya, #OmnibusLawSampah, dan #tolakomnibuslaw.

Banyak netizen mengeluarkan makian dan kritik bernada kasar serta keras sebagai reaksi atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini 5 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Bikin Publik Geram!

Beberapa komentar, sebagai berikut:

"The f**! what is this?? What the meaning of DPR? Dewan perwakilan rakyat kan? But.... This is Dew4n P3nghian4t Rakyat. Lol u forgot bring your (emoticon otak) sir...," tulis @miu***aw.

"seriously, i don't even care about the politics but this f**n things make me so mad," tulis @***tigun.

"RUU PKS was never brought into the court because u said it was too hard but if its an RUU that will prioritize you and have a benefit for you ohh you come right in and do it as soon as possible. you are f****d dpr, you trully are," tulis @bannerl***.

"Innalilahi telah berpulang ke Rahmatullah hati nurani & akal sehat DPR RI, Al-fatihah untuk mereka. 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.' udh gak berlaku lagi, suara kita gak pernah didengar, miris," tulis @_BTSimp***.

"Congratulations for losing people's trust on you again, pemerintah Indonesia. Well done," tulis @****ofdumps.

"gua bukan tipe orang yang suka politik tapi ini bener bener ***lok
point point ini hanya menguntungkan pengusaha," tulis @es***ukangett.

"partai pendukung Fraksi DPR RI
RUU CIPTAKER OMNIBUS LAW

1. PDIP
2. GERINDRA
3. GOLKAR
4. PKB
5. NASDEM
6. PAN
7. PPP

catat utk 2024, sebagai pengingat sejauh mana mereka berada dalam keberpihakan terhadap rakyat," tulis @ghan***erfan.

Baca Juga: Ketok Palu, DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Setelah diwarnai sedikit ketegangan, DPR mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang.

"Berdasarkan tata tertib Pasal 312 dan Pasal 313 mengacu pada pasal 64 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil (keputusan) berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna. Bisa disepakati?" kata pimpinan sidang paripurna DPR RI Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang telah memegang palu sidang, Senin (5/10/2020).

"Setuju," sahut beberapa anggota DPR.

Setelah tidak suara penolakan, Azis pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, dan RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Azis telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya.

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, hanya ada dua fraksi yang menolak. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan setelah pemerintah, yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pandangannya.

Dalam pandangannya, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x