Kompas TV nasional politik

Istri Diusung Partai Lain, Bupati Semarang Dipecat Megawati, Anaknya Dicopot dari DPRD

Kompas.tv - 1 Oktober 2020, 21:47 WIB
istri-diusung-partai-lain-bupati-semarang-dipecat-megawati-anaknya-dicopot-dari-dprd
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (Sumber: KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS IMAGES)
Penulis : Fadhilah

UNGARAN, KOMPAS.TV - Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya, Biena Munawa Hatta, dipecat dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pemecatan tersebut disebabkan karena keduanya dinilai melanggar perintah partai.

Biena sendiri saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Megawati Pecat Bupati Semarang karena Istri Diusung Partai Lain, Anaknya Pun Dicopot

Dinilai Membangkang

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong mengungkapkan, Mundjirin dan Biena tidak melaksanakan perintah partai terkait dengan Pilkada 2020.

"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," katanya, Kamis (1/10/2020).

Seperti diketahui, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat, dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari.

Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono. Pasangan ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.

"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.

Baca Juga: Alasan Megawati Pecat Bupati Semarang dan Anaknya karena Tak Tunduk Perintah Partai

Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong menunjukkan surat pemecatan Mundjirin dan Biena Munawa Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Keputusan Megawati

Menurut Hok, pemecatan Mundjirin dan Biena berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," terangnya.

Hok juga mengingatkan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P Mundjirin dan Biena harus dikembalikan karena telah dipecat.

"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.

Baca Juga: PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya: Ini Pembangkangan Berat dan Pelanggaran Partai

Proses PAW Biena

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.

"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.

"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.

Baca Juga: Sekjen PDI-P: Penundaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Akan Ciptakan Ketidakpastian Baru

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x