Kompas TV nasional politik

Ini 7 Tujuh Perubahan UU Ketenagakerjaan yang Diajukan Pemerintah, Ada Soal TKA dan Pesangon

Kompas.tv - 26 September 2020, 20:07 WIB
ini-7-tujuh-perubahan-uu-ketenagakerjaan-yang-diajukan-pemerintah-ada-soal-tka-dan-pesangon
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa menentang Panja Baleg dan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Sumber: Dok. Humas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
Penulis : Johannes Mangihot

Selain itu, kata Elen, terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.

"Dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri," ujarnya.

Mengenai pemberian pesangon, Elen menjelaskan pemerintah mengusulkan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK.

Baca Juga: Puan Pastikan DPR Bakal Serap Aspirasi Kelompok Buruh Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Saat ini pemberian pesangon kepada pegawai PHK sebanyak 32 kali upah dianggap memberatkan pelaku usaha. Hal ini membuat investor tak berminat berinvestasi di Indonesia.

"Kemudian, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ujarnnya.

Selain tujuh substansi pokok perubahan yang diajuakan pemerintah, Baleg dan pemerintah sepakat, sanksi pidana dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan tidak dibahas dalam klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah sepakat seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disesuaikan dengan DIM yang ada.

Baca Juga: 4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan: dari Pengupahan hingga Rentan PHK

"Beberapa usulan lain termasuk masukan MK kami setuju putusan MK, kami akan ikuti dan hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan MK kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing," ujar Elen.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x