Kompas TV nasional hukum

4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan: dari Pengupahan hingga Rentan PHK

Kompas.tv - 19 Agustus 2020, 09:18 WIB
4-ancaman-bagi-pekerja-kantoran-jika-ruu-cipta-kerja-disahkan-dari-pengupahan-hingga-rentan-phk
Ilustrasi: Suasana sidang tahunan MPR DPR DPD 2018 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan membuka keran penderitaan masyarakat.

Seperti elemen buruh, petani, nelayan, lingkungan hidup, tak terkecuali pekerja kerah putih atau kantoran.

Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV.

Baca Juga: Terungkap Kecacatan Prosedur RUU Cipta Kerja, Pemerintah Catut Nama Nining Elitos

Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”

Mengutip Kompas.com, setidaknya terdapat empat pasal yang mengancam pekerja kantoran apabila RUU Cipta Kerja berhasil disahkan.

Baca Juga: Serikat Buruh: Artis Tak Punya Hati, Terima Bayaran untuk Kampanye RUU Cipta Kerja

1. Pemotongan Waktu Istirahat

Mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Pada Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU itu disebutkan bahwa istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

RUU ini juga menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun. Adapun pengaturan mengenai cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja termaktub dalam Pasal 79 ayat (5).

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Pengupahan

Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat dua poin yang nantinya akan berimbas langsung terhadap sistem pengupahan pekerja perkantoran.

Misalnya, Pasal 88 B RUU Cipta Kerja yang mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu. Berdasarkan pasal tersebut, pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x