Kompas TV nasional hukum

Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam 14 Hari Kurungan, Ini Pasal yang Dilanggar

Kompas.tv - 15 September 2020, 10:12 WIB
pesepeda-masuk-tol-jagorawi-terancam-14-hari-kurungan-ini-pasal-yang-dilanggar
Potongan gambar video rombongan sepeda masuk Tol Jagorawi, Minggu (13/9/2020) yang viral di media sosial. (Sumber: Dok Instagram @bogor24update)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Tujuh orang pesepeda yang masuk jalan Tol Jagorawi tanpa sengaja terancam hukuman kurunan paling lama 14 hari.

Tak hanya itu, mereka yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat dengan inisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS juga dapat terkena denda paling banyak Rp3 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam pasal 56 

Baca Juga: Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Jalur Tol, PB ISSI: Merusak Citra Pesepeda!

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran menjelaskan selain melanggar UU 38/2004, rombongan pesepeda tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

"Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selas (15/9/2020).

Fitrisia menjelaskan salah satu rombongan, SO sudah mengakui perbuatannya.

Saat pemeriksaan, SO mengaku lalai melihat rambu karena mengejar rombongan. Ia juga kurang fokus karena kelelahan.

Baca Juga: Soal Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Polisi: Berawal dari Kegiatan Susur Kampung

“Pengakuan SO mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Awalnya rombongan ini kegiatan pesepeda tersebut dimulai sejak pukul 7.30 WIB dari rest area km 45 menuju salah satu cafe yang lokasi tak jauh dari mereka memulai aktivitas bersepeda.

Sekembalinya, rombongan terpecah. Pesepeda lain kembali ke rest area KM 45 lewat jalan perkampungan. Sementara tujuh orang terpecah.

Baca Juga: Permintaan Jalur Sepeda di Jalan Tol, Banyak yang Harus Dipertimbangkan

Tujuh orang pesepeda ini sempat menyusuri jalan permukiman di sekitar rest area KM 45, namun rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. Mereka melewati underpass yang merupakan akses masuk ke gerbang Tol Jagorawi.

Viral di Medsos

Aksi rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi ini viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, rombongan pesepeda yang melintas di KM 46 ruas Tol Jagorawi.

Video tersebut diduga direkam oleh pengendara mobil yang melintas bersamaan dengan rombongan pesepeda tersebut.

Baca Juga: Aksi Berkeliling Komunitas Sepeda Dukung Agar Jerinx Bebas

Berdasarkan video itu, rombongan pesepeda masuk melalui Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.

Pada video itu terlihat ada tujuh pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi KM 46. Namun, empat pesepeda lainnya memotong jalan untuk melintas lawan arah.

Kondisi jalan tol itu sendiri terlihat lengang ketika momen itu direkam.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x