Kompas TV nasional hukum

Mantan Danpuspom Kritik KSAD Andika Perkasa karena akan Pecat Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas

Kompas.tv - 5 September 2020, 21:29 WIB
mantan-danpuspom-kritik-ksad-andika-perkasa-karena-akan-pecat-prajurit-tni-penyerang-polsek-ciracas
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Benar (memecat prajurit) itu haknya KSAD kok. Tapi ingat! Enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandannya juga," katanya.

"Kalau kita, dua di atasnya itu harus diperiksa juga."

Ia juga menyebut kalau TNI itu dari rakyat, untuk rakyat, dan berada di lingkungan rakyat, sehingga tidak bisa dipisahkan.

Syamsu pun menyarankan agar KSAD mempertimbangkan lagi keputusannya untuk memecat para prajurit tersebut.

Baca Juga: 29 Anggota TNI AD jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Sebelumnya, TNI AD menyatakan tidak akan memberi maaf terhadap prajurit TNI AD yang menjadi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.

Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan.

Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika Perkasa.

Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku. Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.

Baca Juga: Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Terancam Dipecat, Mantan Danpuspom Khawatir akan Direkrut Teroris

Andika Perkasa menegaskan, dia tidak menyesal kehilangan prajurit begitu banyak yang bersikap buruk, daripada dipertahankan namun merusak citra TNI AD.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun perannya daripada nama TNI AD terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yg mereka ucapkan pada saat menjadi prajurit TNI AD," tuturnya.

Pemecatan ini tidak akan membeda-bedakan peran dan keterlibatan masing-masing oknum prajurit dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas.

"Apabila ada yang berbohong, atau menyembunyikan, atau menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andika.

Baca Juga: Oknum TNI AL dan AU Diduga Ikut Serang Polsek Ciracas, Danpuspom: Dari Matra Manapun akan Diproses

Jadi tidak ada lagi perlakuan harus berbeda terhadap mereka yang kooperatif dan terhadap mereka yang menyembunyikan."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x