Kompas TV nasional hukum

KPK Beri Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra Dkk

Kompas.tv - 5 September 2020, 03:15 WIB
kpk-beri-perintah-supervisi-kasus-djoko-tjandra-dkk
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi perintah kepada Direktur Penyidikan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube KPK RI, Jumat (4/9/2020).

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kejagung Sebut Anita Kolopaking Turut Terima Suap Kasus Djoko Tjandra yang Jerat Jaksa Pinangki

Gelar perkara yang dilakukan KPK, kata Alex, dimaksudkan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan, apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.

Pasal 10A UU KPK yang dimaksud berbunyi:

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Oleh karena itu, dengan dasar Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka pengambilan perkara tidak perlu menunggu adanya peraturan presiden (Perpres).

Alex menambahkan, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan.

Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan hasil pertemuannya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Mahfud mengatakan, dari hasil pertemuan itu ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani Kejagung dan Polri.

"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung dan Polri dalam rangka supervisi,” ujar Mahfud MD, usai rapat terbatas di Kantor Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Fakta Terkini Kasus Jaksa Pinangki: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru hingga Berkas Rampung

Mahfud menegaskan bahwa syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undang-undang tersendiri.

Menurutnya, pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di Undang-Undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” tutur Mahfud MD, menegaskan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x