Kompas TV nasional sosial

Kawasan Khusus Pesepeda Jakarta Dibuka Lagi, Berikut 10 Titik Lokasinya

Kompas.tv - 30 Agustus 2020, 09:33 WIB
kawasan-khusus-pesepeda-jakarta-dibuka-lagi-berikut-10-titik-lokasinya
Ilustrasi pesepeda yang menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kawasan khusus pesepeda (KKP) di 10 wilayah dari lima kota Jakarta.

Pembukaan kembali KKP itu terhitung sejak Minggu (30/8/2020) pekan ini hingga seterusnya.

Baca Juga: Mulai Minggu Ini Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Kembali Dibuka Secara Bertahap

Seperti diketahui, sebelumnya 32 KKP di lima wilayah DKI Jakarta ditutup sementara.

Keputusan itu diambil karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga saat beraktivitas di 32 KKP tersebut. 

Selain itu, penyebaran Covid-19 di Jakarta saat ini terus meningkat.

Pelanggaran protokol tersebut meliputi tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, KKP kembali dibuka agar warga yang berolahraga tidak terkonsentrasi pada satu titik, sehingga bisa mengurai kepadatan di satu wilayah seiring meningkatnya jumlah pesepeda. 

"Maka itu, kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang kami sediakan. Nanti juga akan dilaksanakan secara bertahap," ujar Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020). 

Syafrin mengatakan, KKP dibuka mulai hari ini sejak pukul 06.00 WIB.

Dalam pembukaan kembali KKP, pihaknya mengerahkan 579 personel Dishub, 86 personel dari TNI/Polri, dan 121 personel Satpol PP. 

Baca Juga: Satpol PP DKI Siaga Awasi Disiplin Protokol Kesehatan Meski 32 Kawasan Khusus Pesepeda Ditiadakan

Syafrin juga mengimbau masyarakat yang berolahraga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menaati peraturan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda. 

“Sekali lagi kami tekankan bagi masyarakat untuk melaksanakan 3M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak. Dan kami tegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan COVID-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah 9 tahun, dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP," tutur Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda pada tahap awal akan dilaksanakan di 10 lokasi sebagai berikut: 

Jakarta Pusat 

  1. Jalan Gajah Mada 
  2. Jalan Hayam Wuruk 
  3. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Barat 

  1. Jalan Gajah Mada 
  2. Jalan Hayam Wuruk 

Jakarta Utara 

  1. Jalan Danau Sunter Selatan 
  2. Jalan Benyamin Sueb 

Jakarta Timur 

  1. Jalan Raya Raden Intan 
  2. Jalan KBT Sisi Utara 

Jakarta Selatan 

  1. Jalan Layang Non Toll Antasari.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x