Kompas TV nasional hukum

Lewat Pengacara, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra

Kompas.tv - 27 Agustus 2020, 23:56 WIB
lewat-pengacara-irjen-napoleon-bantah-terima-suap-dari-djoko-tjandra
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah menghapus red notice Djoko Tjandra. 

Melalui kuasa hukumnya, Napoleon juga menolak dituduh sebagai penerima suap karena telah menghapus red notice Djoko Tjandra.

"Jenderal Napoleon secara tegas menolak. Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan," ujar kuasa hukum Napoleon, Gunawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Pengusaha Tommy Sumardi: Sekarang Sering Ketemu

Gunawan juga menjelaskan kliennya tidak pernah mengenal secara pribadi Tommy Sumari sebelum kasus penghapusan red notice mencuat. Irjen Napoleon baru kenal dengan Tommy karena sering bertemu saat pemeriksaan kasus.

"Jadi, tidak mengenal secara pribadi," ujar Gunawan. 

Diketahui Tommy merupakan kolega Djoko Tjandra yang diduga sebagai penyalur uang suap untuk mengurus penghapusan red notice dan surat jalan palsu yang kini ditangani Bareskrim. 

Tommy ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Baca Juga: MAKI Ungkap Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Siapa Dia ?

Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Bonaparte serta Brigjen Prasetijo.

Sebagai pemberi Djoko Tjandra dan Tommy Sumadi dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Adapaun barang bukti yang disita dari kasus ini uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, surat jalan, laptop dan rekaman CCTV.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x