Kompas TV nasional peristiwa

Dalang Penembakan Kelapa Gading Peragakan Kesurupan Saat Rekonstruksi

Kompas.tv - 25 Agustus 2020, 16:35 WIB
dalang-penembakan-kelapa-gading-peragakan-kesurupan-saat-rekonstruksi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti pembunuhan berencana terhadap Sugiarto di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (24/8/2020). (Sumber: KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA)

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020), pelaku pembunuhan terdiri dari 10 orang terkait rencana pembunuhan, sementara dua orang lainnya terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Mereka berinisial NL, R alias M, DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH dan SP.

Nana mengungkapkan, otak pembunuhan adalah karyawati perusahaan milik korban bernama Nur Lutfiah atau NL. Dia telah bekerja sejak 2012 sebagai staf administrasi di perusahaan korban, PT Dwi Putra Tirta.

Motif NL merencanakan pembunuhan didasari rasa sakit hati, dan sering mendapat perlakuan tidak senonoh.

"Yang bersangkutan sering dimarahi korban. Ada beberapa pernyataan korban yang dianggap melecehkan selama ini. Ada ajakan melakukan persetubuhan. Pernyataan sebagai perempuan tidak laku," ungkap Nana.

Baca Juga: 12 Tersangka Penembakan di Kelapa Gading Jalani Rekonstruksi

Selain itu, NL juga merasa ketakutan. Karena sejak 2015 telah menggelapkan pajak perusahaan. Hal ini diketahui oleh korban.

"Ada indikasi menggelapkan uang tersebut sehingga ada teguran dari Kantor Pajak Jakarta Utara ke perusahaan tersebut. Hal ini yang sempat korban sampaikan kalau tersangka akan dilaporkan ke polisi," tutur Nana. 

Karena ancaman tersebut, lanjut Nana, maka NL mengambil inisiatif untuk membunuh korban. 

NL kemudian meminta bantuan dari suami sirinya, R alias M, untuk menyewa pembunuh bayaran. Sebesar Rp200 juta disiapkan NL.

M merekrut sejumlah orang rekannya dari Lampung. Sejumlah rekan tersebut menyanggupi ajakan M, karena orang tua NL merupakan orang yang disegani di Lampung.

Atas pengungkapan ini, Polda Metro Jaya akan membagi dua kasus. Sebanyak 10 tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana, dan dua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api ilegal.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x