Kompas TV nasional hukum

Drummer J-Rocks Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 22 Agustus 2020, 16:21 WIB
drummer-j-rocks-ditetapkan-sebagai-tersangka
Personel J-Rocks berpose saat jumpa pers peluncuran klip video Wudhu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). (Sumber: KOMPAS.com/IRA GITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja kering seberat 1 Kg. Anton ditangkap oleh Polres Tanjung Priok kemarin.

Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2020). 

Kepolisian menyatakan Anton positif menggunakan ganja.

Menurut Yusri, selain Anton, kepolisian juga menetapkan tersangka terhadap ketiga temannya. Yakni Muslyahdi, Dyansiwi Nugroho, dan Wijaya.

Baca Juga: Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi karena Simpan Ganja 1 Kilogram

"Berawal dari penangkap M (Muslyahdi) pada Minggu 16 Agustus. Lalu M diketahui menjualnya ke DN (Dyansiwi Nugroho). DN kemudian menjualnya ke ARK (Anton Rudi Kelces) dan W (Wijaya)," tutur Yusri.

Dari DN, lanjut Yusri, ARK membelinya 1 kilogram ganja tersebut dengan harga Rp1 juta.

Kepolisian masih mendalami keterangan ketiga tersangka ini, dan memburu satu orang lainnya yang menjadi pemasok ganja.

Anton menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat. "Saya minta maaf pada keluarga dan masyarakat, untuk mereka yang masih memakai narkoba lebih baik berhenti daripada seperti saya," tuturnya.

Drummer J-Rocks Ditangkap
Anton Rudi Kelces, seorang penabuh drum grup band J-Rocks ditangkap Polres Tanjung Priok pada Jumat (21/8/2020).

Penangkapan terhadap ARK dilakukan karena yang bersangkutan terjerat penyalahgunaan kasus narkoba jenis ganja. 

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.

"Benar, artis atau personel grup band J-Rocks. Diamankan karena terkait kasus narkoba jenis ganja,” kata AKBP Ahrie Sonta pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Napi Peracik Narkoba di Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan

Selain menangkap Anton, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja. Tak tanggung-tanggung, berat ganja yang disita mencapai 1 kilogram.

Selain Anton, kepolisian juga menangkap tiga orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial M, DN, dan W.

Kepolisian masih mendalami peran Anton dan ketiga rekannya. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini sedang kita kembangkan," ucap Ahrie.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x