Kompas TV regional hukum

Napi Peracik Narkoba di Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan

Kompas.tv - 21 Agustus 2020, 11:43 WIB
napi-peracik-narkoba-di-rumah-sakit-dipindah-ke-nusakambangan
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

CILACAP, KOMPAS.TV - Narapidana Lapas Salemba, Ami Utomo Putro (AU), dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini berkaitan dengan aksinya menjadikan kamar VVIP rumah sakit swasta sebagai pabrik esktasi.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengungkapkan, AU ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, pada Kamis (20/8/2020) malam.

"Berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat pukul 15.30 WIB, tiba di Pos Pengamanan Wijayapura pukul 21.55 WIB. Kemudian tiba di Lapas Karanganyar pukul 23.05 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Polisi Periksa Sipir dan Perawat

Dibawa dengan pengawalan ketat, setibanya di Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, AU ditempatkan di dalam sel khusus satu orang atau one man one cell. Hal ini merupakan ketentuan bagi napi yang berisiko tinggi.

AU ditempatkan di lapas yang menerapkan super maximum security itu hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Tergantung hasil Assessment terkait perubahan perilaku dan penurunan tingkat risikonya," kata Erwedi.

AU Racik Ekstasi dari Kamar Rumah Sakit
Saat menjalani perawatan di Kamar VVIP rumah sakit swasta rujukan Lapas Salemba, karena sakit lambung. Namun ternyata AU malah menjadikan kamar perawatannya sebagai pabrik ekstasi.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU itu polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Baca Juga: Produksi Narkoba di Ruang VVIP Rumah Sakit, Napi Ini Dibekuk Polisi

Aksi AU terbongkar setelah polisi menangkap kurir ekstasi berinisial MW (36). Dalam penelusuran polisi, 30 butir ekstasi berasal dari "pabrik" yang beralamat di kamar VVIP rumah sakit swasta tempat AU dirawat.

Dari usahanya itu AU telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase. 

AU merupakan salah satu napi Lapas Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Dia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x