Kompas TV nasional berita utama

Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Rp 75.000 Edisi Khusus di Bank Umum

Kompas.tv - 18 Agustus 2020, 12:00 WIB
ini-syarat-dan-cara-menukar-uang-rp-75-000-edisi-khusus-di-bank-umum
Desain uang peringatan 75 tahun kemerdekaan RI yang akan diluncurkan Senin (17/8) pukul 11.15. (Sumber: Dok. Bank Indonesia)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Bank Indonesia resmi merilis uang peringatan kemerdekaan bernominal 75 ribu rupiah. Uang ini menjadi uang kertas edisi khusus hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.

"Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, mata uang ini berbentuk kertas pecahan nominal Rp 75 ribu,"

"Dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta, ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mendapatkan Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus Kemerdekaan RI

Sri Mulyani menjelaskan, perencanaan serta penentuan jumlah rupiah yang dicetak, khususnya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, telah melalui koordinasi yang baik antara berbagai pihak, yakni BI, Kemenkeu, Kemensos, Kemensetneg, dan para ahli waris pahlawan.

Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun, pemerintah dan Bank Indonesia telah menerbitkan uang baru edisi khusus dengan nominal pecahan Rp 75.000 pada Senin (17/8/2020).

Seluruh masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

Mengutip Siaran Pers Bank Indonesia, alasan BI memilih kelima bank ini dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Baca Juga: Uang Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan Dijual 50 Juta di e-Commerce, Ini Kata BI

Penukaran di kelima Bank Umum tersebut dapat dilakukan mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Sementara penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten dimulai hari ini, Selasa (18/8/2020) hingga Rabu (30/9/2020), mendatang.

Untuk lebih lengkapnya berikut jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap yakni:

Periode Pemesanan Penukaran

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sementara periode tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Bank umum yang ditunjuk yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Jadwal Penukaran

Sementara itu, proses penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Baca Juga: Fakta-Fakta Peluncuran Uang Spesial Rp 75 Ribu yang Dirilis oleh Bank Indonesia

Penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Perlu diperhatikan, sebelum menukar, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Perlu diperhatikan, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk memperoleh Uang Peringataan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia:

  • Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
  • Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
  • Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x