Kompas TV nasional sosial

Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pegawai KPK Bila Diangkat jadi ASN

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 11:08 WIB
segini-gaji-dan-tunjangan-yang-diterima-pegawai-kpk-bila-diangkat-jadi-asn
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Idham Saputra

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP) 
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

Sebagai informasi, bila nanti pegawai KPK akan menerima hak seperti ASN, setidaknya ada enam tunjangan yang akan diterima di luar gaji pokok.

Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: PNS Profesi Idaman, Dapat 6 Tunjangan Menggiurkan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian dan Besarannya

Untuk tunjangan kinerja, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Besaran tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya. 

Tetapi jika keduanya bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya mengacu pada gaji pokok tertinggi.

Sementara untuk tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku sampai 3 orang anak.

Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019. 

ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Novel Baswedan: Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Presiden Jokowi Lemahkan KPK

Lalu untuk untuk besaran tunjangan jabat diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon. Untuk eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan. Sedangkan untuk eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000. 

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. 

Lalu, berapa nantinya penghasilan yang akan diterima pegawai KPK setelah menjadi ASN? 

Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x