Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan: Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Presiden Jokowi Lemahkan KPK

Kompas.tv - 9 Agustus 2020, 16:06 WIB
novel-baswedan-terbitkan-pp-alih-status-pegawai-presiden-jokowi-lemahkan-kpk
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antikorupsi.

Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) berperan dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal demikian diungkapkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/8/2020).

Padahal, ditegaskan Novel, independensi pegawai KPK sangat dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal. Hal itu dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Novel menuding, upaya pelemahan KPK selama ini sudah sangat jelas. PP Nomor 41 Tahun 2020 sangat jelas merupakan strategi Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.

"Akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi," tukasnya.

Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2020
Aturan alih status pegawai tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tersebut.

Pasal 2 menyebutkan, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini.

Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Baca Juga: Novel Minta Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Otak Penyerangan Dirinya

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x