Kompas TV nasional peristiwa

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Kurikulum Darurat, Ada Apa?

Kompas.tv - 8 Agustus 2020, 05:00 WIB
mendikbud-nadiem-makarim-keluarkan-kurikulum-darurat-ada-apa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi untuk pembelajaran tatap muka di Sekolah, Rabu (08/07/2020). (Sumber: Dok. Disdik Jabar)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi mengeluarkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Kurikulum darurat merupakan salah satu kebijakan baru Kemendikbud. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi. Terutama untuk sekolah yang tetap menerapkan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Nadiem memastikan kurikulum darurat ini dapat digunakan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA dan SMK yang berfungsi sebagai penyederhanaan kompetensi dasar.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Sekolah Tatap Muka Harus Dihentikan jika Terjadi Pemburukan, Proses ke Awal Lagi

"Kurikulum ini untuk membantu mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Nadiem menuturkan, penyederhanaan melalui kurikulum darurat ini dilakukan secara masif, di mana modul pembelajaran dibuat lebih spesifik. 

Adapun modul pembelajaran berisi panduan untuk guru, pendamping dalam hal ini orang tua atau wali, dan siswa itu sendiri.

Kurikulum darurat ini pun merupakan bentuk penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.

Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Nadiem Makarim: Enggak Boleh Ada yang Drop Out, Mahasiswa Harus Terus Sekolah

"Kurikulum darurat mengurangi setiap mata pelajaran, fokus pada kompetensi esensial dan prasyarat pembelajaran di tingkat selanjutnya. Jadi,  bukan melebar tapi mendalam," ujar Nadiem.

Adapun pelaksanaan kurikulum darurat ini akan berlaku sampai akhir tahun ajaran 2020/2021. Artinya, tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir.

Meskipun dibuat kurikulum darurat, satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum ini. Kemendikbud menyediakan tiga opsi: Pertama, tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.

Kedua, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Ketiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM

"Bagi yang membutuhkan standar lebih sederhana, boleh menggunakan kurikulum darurat. Tetapi, opsi menggunakan kurikulum darurat tidak dipaksa," ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menuturkan, kurikulum darurat diharapkan dapat memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.

Adapun dampak penggunaan kurikulum darurat bagi guru antara lain, tersedianya acuan kurikulum yang sederhana, berkurangnya beban mengajar.

Lalu, guru dapat fokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual. Kesejahteraan psikososial guru juga meningkat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Selanjutnya, dampak bagi siswa yakni siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual. Serta kesejahteraan psikososial siswa meningkat.

Sementara dampaknya bagi orang tua, mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah dan meningkatkan kesejahteraan psikososial.

“Kurikulum darurat diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa pandemi,” ujar Nadiem.

Berikutnya, kurikulum darurat juga menyediakan modul pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan siswa.

Baca Juga: Menteri Nadiem Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning, Ini Syaratnya

Bagi PAUD, modul belajar dijalankan dengan prinsip “bermain adalah belajar”. Maksudnya, proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Lalu untuk SD modul belajar berorientasi pada kompetensi literasi, numerasi, pendidikan karakter dan kecakapan hidup. Juga kompetensi dasar yang mencakup berbagai mata pelajaran.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x