Kompas TV lifestyle tren

Berapa Usia Minimal Mengurus SIM A, C, D, B hingga Sesuai Jenis Kendaraan, Cek Rinciannya

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 11:07 WIB
berapa-usia-minimal-mengurus-sim-a-c-d-b-hingga-sesuai-jenis-kendaraan-cek-rinciannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Mengenai persyaratan usia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan pasal tersebut, usia minimum untuk memperoleh SIM adalah 17 tahun.

Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2024, Lengkap dengan Kalender Hijriah Lebaran

Namun, penting untuk dicatat bahwa usia 17 tahun hanya berlaku untuk beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

Selain itu, Pasal 5 ayat 2 membagi SIM menjadi dua golongan, yaitu SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).

Berikut rincian usia minimal untuk mengurus berbagai SIM yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI

Persyaratan Usia untuk Memiliki SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM perseorangan:

SIM A, SIM C, dan SIM D: Usia minimal 17 tahun.

  • SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.
  • SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM B I: Usia minimal 20 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Ini 3 Majelis Hakim dari MKMK yang Pimpin Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

SIM B II: Usia minimal 21 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Usia untuk Memiliki SIM Umum

Untuk kepemilikan SIM umum, persyaratan usia minimal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

SIM A Umum: Usia minimal 20 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.

SIM B I Umum: Usia minimal 22 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: CCTV Rekam Truk Mebel yang Tabrak Antrean di Gerbang Tol Halim

SIM B II Umum: Usia minimal 23 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Selain persyaratan usia, untuk mendapatkan SIM, pengendara juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan lulus ujian yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Pentingnya memenuhi persyaratan usia dan persyaratan lainnya adalah untuk memastikan keselamatan berkendara bagi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Dengan memiliki SIM yang sesuai, pengendara dapat mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Polisi Cek Urine Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di GT Halim


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x