Kompas TV lifestyle tren

Apa Hukumnya Puasa tapi Tidak Salat 5 Waktu?

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 14:05 WIB
apa-hukumnya-puasa-tapi-tidak-salat-5-waktu
Ilustrasi. Jemaah salat tarawih di kompleks Masjid Al Aqsa, Kota Tua Yerusalem, Palestina, Minggu, 10 Maret 2024. Warga Palestina memulai puasa Ramadan pada Senin, 11 Maret 2024. (Sumber: AP Photo/Mahmoud Illean)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan memang selalu ditunggu kehadirannya oleh setiap umat muslim di seluruh dunia. Mereka berharap akan mendapatkan beribu kebaikan yang berlipat ganda ketika menjalankan setiap amalan ibadah di bulan suci tersebut.

Namun, tak jarang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang tak lepas oleh segala luputnya, sering kali lalai untuk menjalankan ibadah salat wajib ketika di bulan Ramadan.

Lantas, bagaimana hukum orang yang berpuasa Ramadan tetapi tidak menjalankan ibadah salat wajib? Apakah puasanya akan tetap sah?

Baca Juga: Tega, Ibu Kandung di Sumatera Utara Jual Anak Seharga Rp 4 Juta

Penceramah Ustaz Maulana mengatakan bahwa orang yang berpuasa tetapi tidak melakukan salat wajib, maka puasanya tetap dianggap sah.

Hal itu, kata Ustaz Maulana, dikarenakan ibadah salat adalah ibadah tersendiri dan ibadah puasa juga ibadah tersendiri.

"Sangat disayangkan, salat itu tiang agama. Kalau salat lalu tidak puasa, maka salatnya tetap sah. Begitu pula kalau puasa lalu tidak salat, maka tetap sah puasanya," kata Ustaz Maulana seperti dikutip Kompas.com.

Kendati tidak membatalkan puasa, meninggalkan salat baik di bulan Ramadan maupun tidak, amatlah sangat disayangkan. Pasalnya, hal pertama yang diperiksa di akhirat kelak adalah ibadah salat dari orang tersebut, kemudian disusul ibadah yang lain.

"Maka pahala puasa akan diperoleh jika salatnya sudah diproses," jelas Ustaz Maulana lagi.

"Dan harusnya kita memuliakan Ramadan dan menghidupkan Ramadan dengan ibadah terutama ibadah wajib," sambungnya.

"Salat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa salat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak." (HR Ibn Majah).

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Mahal, Pasar Ramai namun Daya Beli Menurun

Dalam hadis lain juga dikatakan: "Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah yang meninggalkan salat," (HR Ibnu Majah).

Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab fikih Taqrirotus Sadidah:

Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya.

Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).

Meski tetap sah, orang yang menjalankan puasa tapi tidak melaksanakan salat wajib cenderung merugi, karena hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpuasa.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x