Kompas TV lifestyle tren

Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023, Ini Jadwal untuk CAT dan Non-CAT

Kompas.tv - 28 November 2023, 10:35 WIB
tahapan-dan-bobot-nilai-skb-cpns-kejaksaan-2023-ini-jadwal-untuk-cat-dan-non-cat
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI. Ini tahapan SKB CPNS Kejaksaan dan bobot nilainya (Sumber: TribunGayo)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI sebentar lagi akan mengadakan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

SKB ini wajib diikuti oleh peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).

Melansir laman resminya, Selasa (28/11/2023), SKB CPNS Kejaksaan akan dibagi dua yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.

SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023 sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.

Lantas, apa saja tahapan dan bobot nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023?

Baca Juga: Angkasa Pura Support Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Usia Maksimal 35 Tahun

SKB CPNS Kejaksaan memiliki bobot 60 persen yang tahapannya dibedakan sesuai jabatan yang dilamar.

1. Jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, berbobot 50 persen
  • Tes Wawancara, berbobot 25 persen
  • Tes Praktek Kerja, berbobot 25 persen
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat,
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat;
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

Baca Juga: Link PDF Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2023 untuk Berbagai Jabatan, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

2. Penjaga Tahanan

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen
  • Tes Wawancara, berbobot 20 persen
  • Tes Praktek Kerja, berbobot 15 persen
  • Tes Beladiri dan Kesamaptaan, berbobot 15 persen
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 untuk yang Memenuhi Syarat; dan
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking, sedangkan nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.

Baca Juga: Catat, Ini Link untuk Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023 di Berbagai Kementerian

Kelulusan akhir CPNS Kejaksaan merupakan integrasi nilai SKD dan SKB yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas. 


 

Diketahui, SKD memiliki bobot 40 persen meliputi tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum dan tes wawasan kebangsaan.

Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023

SKB Non-CAT

  • Jadwal SKB Non-CAT: 3-15 Desember 2023
  • Lokasi SKB Non-CAT: 12 Kota
  • Perubahan lokasi SKB Non-CAT dapat dilakukan pada tanggal 26-27 November 2023
  • Diakses melalui portal rekrutmen.kejaksaan.go.id

SKB CAT

  • Jadwal SKB CAT: 16-22 Desember 2023
  • Lokasi SKB CAT: Titik lokasi BKN
  • Perubahan lokasi SKB CAT dapat dilakukan pada tanggal 6-8 Desember 2023
  • Diakses melalui sscasn.bkn.go.id


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x