Kompas TV lifestyle tren

Resmi, Berikut Rincian Tarif Listrik Mulai 1 November 2023

Kompas.tv - 31 Oktober 2023, 13:55 WIB
resmi-berikut-rincian-tarif-listrik-mulai-1-november-2023
Foto ilustrasi seorang perempuan tengah mengisi token listrik. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/sugiharto)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara berkala melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Pada tanggal 1 November 2023, masyarakat diwajibkan untuk memahami detail tarif listrik yang berlaku.

Sebagai informasi, untuk kuartal IV, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2023, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. 

Ini berarti tarif listrik bagi kelompok pelanggan ini akan tetap stabil.

Selain itu, pemerintah juga tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi. Ini berarti bahwa subsidi listrik akan tetap tersedia bagi pelanggan yang termasuk dalam kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Segera Dicairkan, Berikut Link Cek Nama Penerima Bansos EL Nino

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi. 


 

Hal tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023. 

Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni: 

  • Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS 
  • ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel 
  • Inflasi sebesar 0,15 persen Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton 

Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2023. 

Ia menuturkan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. 

Di sisi lain, PLN juga didorong untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Tarif listrik mulai 1 November 2023 dinukil dari Kompas.com:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh 
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh 
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh 
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh 
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh 
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh 
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh 
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh 
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh 
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Baca Juga: Apa Itu Ujian CAT BKN yang Digunakan dalam Seleksi CPNS-PPPK 2023? Ini Penjelasannya



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x