Kompas TV lifestyle travel

Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 14:28 WIB
ini-6-lokasi-pembuatan-dan-perpanjangan-paspor-di-jakarta-yang-buka-sabtu-minggu
Foto arsip. Petugas di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel di Gowa, Sulawesi Selatan melayani pemohon paspor. (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di Jakarta yang bekerja pada hari Senin hingga Jumat bisa mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor pada akhir pekan.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian melayani percepatan penerbitan paspor pada hari Sabtu dan Minggu di enam tempat di Jakarta.

Tak hanya melayani pembuatan, beberapa tempat juga melayani percepatan paspor. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemohon bisa mendapatkan dokumen paspor lebih cepat, tak perlu menunggu selama 4 hari sebagaimana proses standar di Kantor Imigrasi.

Layanan percepatan paspor memungkinkan pemohon menerima paspornya pada hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. 

"Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (13/04/2023) dikutip dari situs web Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Tak Sempat Ambil Paspor di Kantor Imigrasi? Lakukan 3 Cara Berikut Ini Sebelum Dibatalkan

Enam lokasi yang melayani pembuatan, penggantian, dan percepatan paspor pada akhir pekan di Jakarta, yakni:

  1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
  2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
  3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
  4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
  5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00 – 12.00 WIB)
  6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)

Achmad mengingatkan masyarakat, yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu, untuk melakukan konfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah atau area keberadaan ULP tersebut,” kata Achmad.

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless (non tunai) melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. 

Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM, maupun internet atau mobile banking. 

Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp1 juta.

Biaya tersebut lebih mahal daripada biaya pembuatan paspor reguler. Saat ini, paspor biasa (cetak) 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan seharga Rp350 ribu.

Sementara itu, biasa paspor elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI ditetapkan seharga Rp650 ribu.

Dokumen syarat pembuatan paspor 

Syarat pengajuan paspor diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan paspor di Indonesia:

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor lama bagi yang ingin melakukan perpanjangan atau pergantian paspor.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x