Kompas TV lifestyle travel

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 11:22 WIB
biaya-pembuatan-dan-perpanjangan-paspor-2023-simak-syarat-dan-langkah-pengajuannya
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. Simak penjelasan biaya, syarat, dan langkah pembuatannya. (Sumber: Kemenkumham RI)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor merupakan dokumen penting bagi seorang Warga Negara yang telah cukup umur sebagai identitas saat berada di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), biaya perpanjangan paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru.

Berikut ini biaya pembuatan dan perpanjangan paspor 2023:

  • Paspor biasa 48 halaman untuk WNI Rp350 ribu.
  • Paspor Biasa Elektronis (E-Passport) 48 Halaman untuk WNI Rp650 ribu.

Dokumen paspor harus dijaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Pemilik paspor yang menghilangkan dokumen ini akan dikenai denda Rp1 juta. Apabila paspor rusak, pemilik akan dikenai denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Update Kepulangan Jemaah Haji Indonesia: 3 Paspor Hilang, Panitia Ingatkan untuk Menjaganya

Persyaratan pembuatan paspor

Syarat pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yakni:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi masing-masing sebanyak satu lembar. Saat akan ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor, Anda harus membawa fotokopi dokumen serta dokumen asli yang menjadi syarat tersebut.

Baca Juga: Panduan Mengajukan Antrean Paspor lewat Aplikasi M-Paspor

"Dokumen asli merupakan persyaratan utama dalam proses pembuatan paspor karena membantu memverifikasi identitas, mencegah pemalsuan, memastikan kewarganegaraan, dan memenuhi persyaratan internasional terkait pengeluaran paspor," tulis laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, 18 Juli 2023.

"Masyarakat harus membawa dokumen asli saat membuat paspor karena hal itu merupakan fondasi hukum dan keamanan bagi penerbitan paspor," terang petugas imigrasi.


Cara buat paspor

Langkah-langkah membuat paspor:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dengan cara mengunduh aplikasi dan lakukan pendaftaran akun M-paspor untuk membuat janji temu di kantor imigrasi terdekat
  3. Isi formulir di kantor imigrasi yang diberikan petugas
  4. Petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengambil foto dan rekam sidik jari
  5. Lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang diajukan
  6. Tunggu paspor selesai diproses. Paspor bisa diambil 4 hari kerja usai pembayaran.

Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor, di antaranya bukti identitas dan bukti pembayaran.

Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!

Saat mengambil paspor, petugas akan memberikan informasi kepada pemohon. Apabila pemohon melakukan perpanjangan paspor, maka di halaman pertama paspor lama (bagian identitas) akan dipotong oleh petugas imigrasi sebagai tanda paspor tersebut sudah diganti dengan paspor yang baru.

Mulai tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x