Kompas TV nasional humaniora

Panduan Mengajukan Antrean Paspor lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 07:30 WIB
panduan-mengajukan-antrean-paspor-lewat-aplikasi-m-paspor
Ilustrasi aplikasi M-Paspor. (Sumber: kemenkumham.go.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menghadirkan layanan Paspor secara online atau daring lewat aplikasi M-Pasapor. 

M-Paspor adalah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online.

Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapat antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Untuk selengkapnya, berikut panduan mengisi antrean Paspor lewat aplikasi M-Paspor:

Baca Juga: Daftar Paspor Terkuat Dunia 2023: Singapura Geser Jepang dari Puncak!

Panduan Mengajukan Antrean Paspor secara Online

  • Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
  • Pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
  • Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
  • Pilih untuk siapa paspor dibuat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
  • Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
  • Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
  • Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
  • Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
  • Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
  • Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  • Anda mendapatkan kode antrean dan status pembayaran.
  • Selesai.

Langkah selanjutnya, Anda harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Mayarakat Umum

Namun, apabila belum memiliki akun M-Paspor, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu ke aplikasi tersebut. 

Berikut adalah cara registrasi ke aplikasi M-Paspor:

  • Buka aplikasi “M-Paspor”. Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”.
  • Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”.
  • Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif.
  • Bikin kata sandi aplikasi.
  • Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan.
  • Klik “Daftar”.

Selanjutnya, Anda hanya perlu login dengan memasukkan akun email dan password yang sebelumnya sudah Anda daftarkan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x