Kompas TV lifestyle tren

Ketahui! Ini Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 06:50 WIB
ketahui-ini-cara-mengurus-kk-yang-hilang-atau-rusak-2023
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlu bagi masyarakat Indonesia untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru apabila dokumen kependudukan ini hilang atau rusak. Mengapa demikian?

Sebelumnya, KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga. 

Selain itu juga dalam KK terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga. 

Tentu saja, karena KK ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan. Oleh sebab itu KK ini sangat diperlukan dan harus disimpan dengan baik. 

Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak di tahun 2023?

Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak 2023

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, pihaknya telah mengatur regulasi penerbitan KK baru apabila rusak atau hilang. 

Baca Juga: Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, Dibuka Hari Ini

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak dengan mudah. 

"Sudah ada regulasinya. Simpel. Tidak rumit," kata Teguh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Beberapa berkas dibutuhkan untuk mengurus penerbitan KK yang hilang atau rusak, berikut lengkapnya: 

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  • Fotokopi KTP elektronik.

Untuk catatan, bagi penduduk orang asing mereka juga diwajibkan melampirkan kartu izin tinggal tetap beserta dua berkas diatas. 

Baca Juga: Heboh Hasil Foto KTP Malah Lirik Kanan Kiri, Bisa Diubah Apa Tidak Ya?

Cara mengurus KK yang hilang atau rusak 2023

Caranya, masyarakat perlu untuk mendatangi Dukcapil sesuai domisili, pada hari kerja, dan jam kerja. Kemudian akan diarahkan untuk mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan. 

Kemudian, masyarakat bisa menyerahkan KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian bagi KK yang hilang.

Selanjutnya masyarakat hanya perlu menunggu petugas menerbitkan KK yang baru. Selain itu perlu diingat bahwa proses mengurus KK yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.


Cara mencetak KK secara online

Untuk menghindari KK agar tidak hilang atau rusak kembali, saran diberikan kepada masyarakat yaitu untuk mencetak dokumen ini agar bisa digunakan di kemudian hari bila diperlukan. 

Sama halnya era sekarang yang kita hadapi yaitu serba online, KK pun juga dapat dicetak secara online menggunakan kertas HVS berukuran A4 putih 60 gram. Dokumen ini dilengkapi pula dengan kode QR atau QR code.

Baca Juga: Cara Ikut Lelang 60 Motor Royal Enfield di Bea Cukai Priok, tapi Belum Ada STNK dan BPKB ya!

Ini diperuntukan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan yang sah.

Dengan begitu, KK yang dicetak secara online tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap walaupun tidak disertai tanda tangan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mencetak KK secara online 2023: 

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. 
  • Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK. 
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri. 
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. 
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. 
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. 
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. 
  • Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri. 
  • Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x