Kompas TV lifestyle tren

Ketahui! Ini Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 06:50 WIB
ketahui-ini-cara-mengurus-kk-yang-hilang-atau-rusak-2023
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlu bagi masyarakat Indonesia untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru apabila dokumen kependudukan ini hilang atau rusak. Mengapa demikian?

Sebelumnya, KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga. 

Selain itu juga dalam KK terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga. 

Tentu saja, karena KK ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan. Oleh sebab itu KK ini sangat diperlukan dan harus disimpan dengan baik. 

Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak di tahun 2023?

Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak 2023

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, pihaknya telah mengatur regulasi penerbitan KK baru apabila rusak atau hilang. 

Baca Juga: Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, Dibuka Hari Ini

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak dengan mudah. 

"Sudah ada regulasinya. Simpel. Tidak rumit," kata Teguh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5/2023).



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x