Kompas TV internasional kompas dunia

Catat! Berselingkuh Sebentar Lagi Bukan Tindak Pidana di New York setelah Satu Abad Berisiko Penjara

Kompas.tv - 23 Maret 2024, 22:05 WIB
catat-berselingkuh-sebentar-lagi-bukan-tindak-pidana-di-new-york-setelah-satu-abad-berisiko-penjara
Perselingkuhan mungkin akan menjadi sah di New York berkat sebuah RUU yang sedang diolah melalui Legislatur New York, yang akan mencabut hukum yang jarang digunakan namun pelakunya dapat dihukum dengan penjara hingga tiga bulan. (Sumber: Shutterstock/KOMPAS.COM)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

RUU New York untuk mencabut larangan perselingkuhan ini sudah melewati persetujuan dari Majelis dan diperkirakan akan segera melewati proses yang sama di Senat sebelum dapat ditandatangani oleh gubernur.

Hukum hampir dihapus dari daftar peraturan tahun 1960-an setelah sebuah komisi negara yang bertugas untuk memperbarui seluruh hukum pidana menemukan larangan ini tidak mungkin diterapkan secara efektif.

Awalnya, perubahan dari komisi tersebut diterima oleh Majelis, tetapi kemudian larangan perselingkuhan dipulihkan setelah seorang politikus mengemukakan keberatannya bahwa penghapusan itu bisa dianggap sebagai dukungan negara terhadap perselingkuhan, menurut sebuah artikel dari New York Times tahun 1965.

Artikel Times lainnya dari periode yang sama juga menggambarkan adanya penolakan dari setidaknya satu kelompok agama yang berargumen perselingkuhan merusak institusi pernikahan dan kebaikan bersama. Namun, perubahan dalam kode pidana akhirnya tetap disetujui, dengan larangan perselingkuhan tetap utuh.

Baca Juga: Heboh Soal Perselingkuhan, Benarkah Perilaku Selingkuh Diturunkan secara Genetik?

Ilustrasi. Perselingkuhan mungkin akan menjadi sah di New York berkat sebuah RUU yang sedang diolah melalui Legislatur New York, yang akan mencabut hukum yang jarang digunakan namun pelakunya dapat dihukum dengan penjara hingga tiga bulan. (Sumber: Pixabay)

Kebanyakan negara bagian yang masih memiliki larangan perselingkuhan mengklasifikasikannya sebagai pelanggaran ringan, tetapi ada juga negara bagian seperti Oklahoma, Wisconsin, dan Michigan yang menganggapnya sebagai pelanggaran pidana.

Beberapa negara bagian, termasuk Colorado dan New Hampshire, berusaha mencabut hukum perselingkuhan mereka, dengan menggunakan argumen yang serupa dengan yang disampaikan oleh Anggota Majelis Lavine.

Terdapat juga pertanyaan apakah larangan perselingkuhan ini sesuai dengan konstitusi.

Keputusan Mahkamah Agung tahun 2003 yang menghapuskan hukum sodomi telah menimbulkan keraguan apakah hukum perselingkuhan juga akan tetap berlaku, terutama karena dalam pendapat minoritasnya, Hakim Antonin Scalia menyatakan keputusan Mahkamah Agung tersebut juga mempertanyakan sahnya larangan perselingkuhan.

Namun, dalam keputusan Mahkamah Agung tahun 2022 yang menghilangkan perlindungan terhadap aborsi, Hakim Clarence Thomas menulis Mahkamah Agung "harus mempertimbangkan kembali" keputusan hukum sodomi, serta keputusan hukum yang melegalkan pernikahan sesama jenis, dalam cahaya interpretasi yang lebih baru mengenai perlindungan konstitusional seputar kebebasan dan privasi.

Namun demikian, pandangan Mahkamah Agung AS mengenai hukum perselingkuhan ini mungkin hanyalah sebuah hipotesis yang lebih bersifat akademis, mengingat jarangnya kasus-kasus perselingkuhan yang dihadirkan ke pengadilan.


 

 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x