Kompas TV internasional kompas dunia

Catat! Berselingkuh Sebentar Lagi Bukan Tindak Pidana di New York setelah Satu Abad Berisiko Penjara

Kompas.tv - 23 Maret 2024, 22:05 WIB
catat-berselingkuh-sebentar-lagi-bukan-tindak-pidana-di-new-york-setelah-satu-abad-berisiko-penjara
Perselingkuhan mungkin akan menjadi sah di New York berkat sebuah RUU yang sedang diolah melalui Legislatur New York, yang akan mencabut hukum yang jarang digunakan namun pelakunya dapat dihukum dengan penjara hingga tiga bulan. (Sumber: Shutterstock/KOMPAS.COM)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

ALBANY, KOMPAS.TV - Sudah lebih dari seabad, berselingkuh dari pasangan di New York dianggap sebagai tindakan pidana yang serius. 

Namun, perselingkuhan mungkin akan menjadi sah di New York berkat sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang sedang diolah melalui Legislatur New York, yang akan mencabut hukum yang jarang digunakan dan dapat dihukum dengan penjara hingga tiga bulan itu.

Larangan perselingkuhan masih ada di beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS), meskipun tindakan hukumnya jarang dilakukan dan vonisnya bahkan lebih jarang.

Tradisi tersebut awalnya diberlakukan untuk mengurangi jumlah perceraian pada masa di mana perceraian hanya bisa dicapai jika pasangan suami-istri berselingkuh.

Sebagai pelanggaran ringan di New York sejak tahun 1907, perselingkuhan didefinisikan dalam hukum negara bagian sebagai ketika seseorang "melakukan hubungan seksual dengan orang lain ketika dia masih memiliki pasangan yang masih hidup, atau ketika orang lain tersebut masih memiliki pasangan yang masih hidup."

Hanya beberapa minggu setelah hukum ini diberlakukan, seorang pria yang sudah menikah dan seorang perempuan berusia 25 tahun menjadi orang pertama yang ditangkap di bawah hukum baru tersebut setelah istri dari pria tersebut mengajukan gugatan cerai, menurut sebuah artikel dari New York Times yang dilaporkan oleh Associated Press, Sabtu (23/3/2024).

Sejak tahun 1972, hanya sekitar satu lusin orang yang pernah didakwa di bawah hukum New York ini, dan dari mereka, hanya lima kasus yang berhasil memperoleh vonis, menurut Anggota Majelis Charles Lavine, yang menjadi sponsor RUU untuk mencabut larangan tersebut.

Lavine menyatakan sudah waktunya untuk mencabut hukum ini karena jarang diterapkan dan karena jaksa tidak seharusnya mencampuri urusan pribadi antara orang dewasa.

Baca Juga: Mengenal PISD, Dampak Psikologis Korban Perselingkuhan

Ilustrasi perselingkuhan. Perselingkuhan mungkin akan menjadi sah di New York berkat sebuah RUU yang sedang diolah melalui Legislatur New York, yang akan mencabut hukum yang jarang digunakan namun pelakunya dapat dihukum dengan penjara hingga tiga bulan. (Sumber: Herzindag via Kompas.com)

"Secara logika, larangan ini tidak masuk akal dan kita telah berkembang jauh sejak hubungan intim antara orang dewasa yang setuju dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermoral," katanya. "Ini adalah lelucon belaka. Hukum ini hanyalah ekspresi dari kemarahan moral seseorang."

Katharine B. Silbaugh, seorang profesor hukum di Universitas Boston yang merupakan salah satu penulis buku Panduan Hukum Seks di Amerika, menjelaskan larangan perselingkuhan adalah tindakan hukuman yang ditujukan terutama kepada perempuan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perselingkuhan yang bisa mempertanyakan keaslian keturunan.

"Jika kita ingin menyederhanakan, ini adalah tentang dominasi laki-laki," kata Silbaugh.



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x