Kompas TV internasional kompas dunia

DPR AS Siapkan RUU yang Bisa Larang TikTok, Dianggap Ancam Keamanan Nasional

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 05:00 WIB
dpr-as-siapkan-ruu-yang-bisa-larang-tiktok-dianggap-ancam-keamanan-nasional
Logo TikTok yang dipajang di kantor perusahaan media sosial tersebut di Culver City, negara bagian California, Amerika Serikat (AS), 11 Maret 2024. (Sumber: Damian Dovarganes/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Parlemen Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang dapat melarang platform media sosial asal China, TikTok,  pada Rabu (13/3/2024). Apabila diloloskan, RUU ini mesti disetujui Senat AS dan Presiden AS Joe Biden untuk menjadi undang-undang.

RUU tersebut menuntut perusahaan asal China, ByteDance,  agar melepaskan TikTok dan aplikasi lain dalam kurun enam bulan sejak undang-undang disahkan. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, pemerintah AS akan melarang TikTok.

Parlemen AS menilai ByteDance dapat menyerahkan semua data pengguna TikTok ke pemerintah China kapan pun diminta. Kehawatiran ini berasal dari hukum China yang mewajibkan organisasi swasta membantu pengumpulan data intelijen.

Baca Juga: Fenomena Remix TikTok, DJ Desa X Madara Dusal Trending Berkat Dangdut Koplo

Belum diketahui apakah Senat AS akan menyetujui RUU tersebut jika diloloskan majelis rendah parlemen. Pemimpin mayoritas Senat, Chuck Schumer mengaku harus berkonsultasi dengan komite-komite yang relevan terkait RUU ini.

Joe Biden sendiri telah mengaku akan menandatangani RUU itu jika Kongres AS meloloskannya. 

Jelang sidang parlemen AS terkait RUU TikTok, seorang penasihat keamanan Biden dilaporkan melakukan pertemuan tertutup dengan anggota parlemen. Parlemen AS mengaku hendak menyeimbangkan aspek keamanan dengan upaya agar tidak membatasi kebebasan berbicara.

"Apa yang kami lakukan di sini sangat hati-hati dan tidak tergesa-gesa terkait perlunya divestasi TikTok tanpa memberi kewenangan eksekutif untuk meregulasi konten atau memburu perusahaan Amerika apa pun," kata pengusul RUU tersebut, Mike Gallagher dikutip Associated Press.


 

TikTok sendiri sejak lama membantah anggapan bahwa pihaknya digunakan oleh pemerinath China. Perusahaan itu mengaku tidak pernah membagikan data pengguna ke pemerintah Chian dan berjanji tidak akan melakukannya.

Sejauh ini, otoritas AS pun belum mempublikasikan bukti apa pun bahwa TikTok membagikan data pengguna ke pemerintah China. TikTok tercatat memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS.

Baca Juga: Prabowo: Dengan TikTok Rakyat Tahu Siapa yang Berjuang untuk Mereka, Tidak Lagi Mudah Dimanipulasi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x