Kompas TV internasional kompas dunia

Afrika Selatan Tuding Israel Terapkan Apartheid di Palestina dalam Sidang Mahkamah Internasional

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 23:34 WIB
afrika-selatan-tuding-israel-terapkan-apartheid-di-palestina-dalam-sidang-mahkamah-internasional
Para pengunjuk rasa pro-Palestina berkumpul di luar gedung Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024). Afrika Selatan menuduh Israel menerapkan apartheid terhadap warga Palestina dalam sidang di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Selasa (20/2/2024). (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Afrika Selatan menuduh Israel menerapkan apartheid terhadap warga Palestina dalam sidang di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Selasa (20/2/2024).

Afrika Selatan juga menyebut pendudukan Israel atas tanah Palestina sepenuhnya ilegal.

Perwakilan Afrika Selatan berbicara pada hari kedua persidangan di Mahkamah Internasional mengenai permintaan Majelis Umum PBB untuk pendapat hukum tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel di wilayah yang didudukinya.

"Dalam situasi di mana praktik-praktik apartheid yang sangat merendahkan dan menghinakan terjadi, Afrika Selatan memiliki kewajiban khusus, baik kepada rakyatnya sendiri maupun masyarakat internasional, untuk memastikan bahwa di mana pun praktik apartheid yang mengerikan tersebut terjadi, hal itu harus diungkapkan dan segera diakhiri," kata Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela, kepada panel 15 hakim Mahkamah Internasional.

Israel menolak tuduhan menerapkan apartheid dan biasanya menuding badan PBB dan Mahkamah Internasional tidak adil dan bias terhadapnya.

Israel tidak memberikan pernyataan selama persidangan yang berlangsung di tengah serangan Israel ke Gaza yang telah menewaskan lebih dari 29.000 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Israel mengirimkan pengajuan tertulis tahun lalu di mana mereka berargumen bahwa pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan tersebut bersifat prasangka dan "tidak mengakui hak dan kewajiban Israel untuk melindungi warganya."

Tel Aviv juga menyebut pertanyaan itu tidak mengatasi kekhawatiran Israel atas keamanannya atau mengakui perjanjian masa lalu dengan Palestina untuk bernegosiasi mengenai "status permanen wilayah, pengaturan keamanan, permukiman, dan batas."

Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam Perang Timur Tengah pada 1967.

Sementara Palestina berupaya agar ketiga wilayah tersebut menjadi negara Palestina merdeka.

Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang diperebutkan dan menyatakan masa depannya harus diputuskan melalui negosiasi.

Israel telah membangun permukiman-permukiman di seluruh Tepi Barat, dihuni lebih dari 500.000 penduduk Yahudi, sementara sekitar 3 juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut.

Israel menduduki Yerusalem Timur dan menganggap Yerusalem secara keseluruhan, sebagai ibu kotanya.

Komunitas internasional dengan bulat menganggap permukiman-permukiman khusus Yahudi di wilayah Palestina ilegal. Pendudukan Israel atas Yerusalem Timur, di mana situs-situs suci Yerusalem berada, tidak diakui secara internasional.



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x