Kompas TV internasional kompas dunia

Pemerintah AS Umumkan Negara Penerima Senjata AS Harus Patuhi Hukum Internasional

Kompas.tv - 10 Februari 2024, 07:33 WIB
pemerintah-as-umumkan-negara-penerima-senjata-as-harus-patuhi-hukum-internasional
Ilustrasi jet tempur F-16 Israel. Presiden AS Joe Biden hari Kamis, (9/2/2024) menetapkan standar dan syarat yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang menerima senjata AS, dan punya mekanisme penegakan kesepakatan, di mana presiden harus mengambil tindakan jika menlu memberitahukan bahwa suatu negara tidak patuh. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden AS Joe Biden hari Kamis, (8/2/2024) menetapkan standar dan syarat yang harus dipatuhi negara-negara yang menerima senjata AS, dan untuk pertama kalinya, mewajibkan pemerintah AS memberi laporan tahunan kepada Kongres mengenai apakah negara-negara tersebut memenuhi dan mematuhi persyaratan.

Memorandum keamanan nasional ini muncul setelah anggota-anggota terkemuka dari Partai Demokrat menyuarakan kekhawatiran tentang kampanye militer Israel di Gaza, dan apakah negara itu, yang telah menerima ratusan juta dolar senjata AS, telah mematuhi hukum internasional, seperti yang dilaporkan oleh Washington Post, Jumat, (9/2/2024).

Hampir setengah dari anggota Demokrat di Senat mendukung langkah-langkah yang akan memastikan bahwa Israel dan negara-negara lain bertanggung jawab atas pemenuhan standar tersebut.

Memorandum ini tidak mencakup panduan atau kondisi baru, melainkan meminta Departemen Luar Negeri untuk menerima jaminan tertulis dari negara-negara penerima senjata AS bahwa mereka akan mematuhi standar AS yang ada.

Standar tersebut mensyaratkan negara penerima senjata mematuhi hukum internasional dan memfasilitasi transportasi bantuan kemanusiaan AS.

Dalam memorandum tersebut disebutkan, Menteri Luar Negeri harus "memperoleh jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan dari seorang perwakilan negara penerima yang dianggap tepat oleh Menteri Luar Negeri, bahwa negara penerima akan menggunakan segala jenis barang pertahanan tersebut sesuai dengan hukum humaniter internasional dan, bila berlaku, hukum internasional lainnya".

Selain itu, aturan baru tersebut "mewajibkan negara penerima untuk memfasilitasi dan tidak akan secara sewenang-wenang menolak, membatasi, atau menghambat dengan cara langsung atau tidak langsung, transportasi atau pengiriman bantuan kemanusiaan dari Amerika Serikat dan upaya bantuan kemanusiaan yang didukung oleh Pemerintah Amerika Serikat."

Baca Juga: Menhan AS dan Israel Bahas Gaza Pasca-Perang, Kepercayaan Washington terhadap Netanyahu Kian Merosot

Rudal Patriot di Arab Saudi. Presiden AS Joe Biden hari Kamis, (9/2/2024) menetapkan standar dan syarat yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang menerima senjata AS, dan punya mekanisme penegakan kesepakatan, di mana presiden harus mengambil tindakan jika menlu memberitahukan bahwa suatu negara tidak patuh. (Sumber: France24)

Memorandum ini diumumkan saat Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengumumkan bahwa militer Israel akan melanjutkan serangan militer di Rafah, Gaza, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan berdasarkan perintah Israel.

Hari Kamis, (8/2/2024), juru bicara Gedung Putih, John Kirby, mengatakan operasi Israel di Rafah dalam keadaan saat ini "akan menjadi bencana bagi mereka (pengungsi Gaza di Rafah), dan kami tidak akan mendukungnya."

Operasi militer Israel telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina di Gaza, dan pengepungan atas Gaza telah memotong sebagian besar akses ke makanan, air, listrik, obat-obatan, dan barang pokok lainnya, menciptakan bencana kemanusiaan yang mengancam ratusan ribu orang dengan kelaparan, menurut Program Pangan Dunia.



Sumber : Washington Post


BERITA LAINNYA



Close Ads x