Kompas TV internasional kompas dunia

Langka, Biden Setujui Sanksi untuk 4 Pemukim Ilegal Israel yang Serang Warga Palestina di Tepi Barat

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 08:01 WIB
langka-biden-setujui-sanksi-untuk-4-pemukim-ilegal-israel-yang-serang-warga-palestina-di-tepi-barat
Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih, Washington, Selasa (11/10/2023). (Sumber: AP Photo/Susan Walsh)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

Institut Arab-Amerika, sebuah kelompok advokasi sebelumnya mengatakan bahwa sejak awal konflik, dukungan oleh Arab-Amerika untuk Partai Demokrasi menurun dari 59 persen pada 2020 menjadi hanya 17 persen.

Pada Kamis (1/2/2024), seorang pejabat senior AS dari Pemerintahan Biden mengatakan Presiden telah berulang kali mengungkapkan kekhawatirannya dengan Israel atas kekerasan oleh para pemukim ilegal Israel.

Perintah eksekutif tersebut menetapkan dasar bagaimana AS akan menanggapi serangan lebih lanjut di Tepi Barat.

Selain itu juga merupakan peningkatan dibandingkan dengan pembatasan visa yang diberlakukan terhadap beberapa individu pada tahun lalu.

“Situasi di Tepi Barat, khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstremis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti , telah mencapai tingkat yang tak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan dan stabilitas,” kata Biden dalam suratnya kepada kongres.


 

Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan sanksi awal, yang menargetkan empat orang, ditujukan terhadap individu yang secara langsung melakukan kekerasan dan mereka berulang kali melakukan intimidasi, perusakan properti yang mengarah pada pengusiran paksa komunitas Palestina.

Baca Juga: PM Qatar Ingatkan Perang di Gaza Bisa Picu Konflik Timur Tengah jika Tidak Dihentikan Segera

Mereka mengatakan satu orang pemukim ilegal Israel memprakarsai dan memimpin kerusuhan yang menyebabkan kematian seorang warga sipil Palestina di Kota Huwara.

Sementara yang lain menyerang orang-orang dengan batu dan pentungan.

Pejabat AS itu menambahkan bahwa perintah eksekutif tersebut bersifat non-diskriminatif dan berlaku bagi warga Israel dan Palestina yang mengarahkan aau mengambil bagian dalam tindakan kekerasan atau ancaman terhadap warga sipil, intimidasi, perusakan, perampasan properti, atau terorisme.




Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x