Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Internasional Putuskan Kasus Genosida Israel atas Gaza Hari Ini, Ini Kemungkinan Putusannya

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 19:39 WIB
mahkamah-internasional-putuskan-kasus-genosida-israel-atas-gaza-hari-ini-ini-kemungkinan-putusannya
Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini, Jumat, (26/1/2024) pukul 19.00 WIB dijadwalkan mengeluarkan putusan mengenai permintaan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza. Berikut kemungkinan-kemungkinan hasilnya menurut pakar hukum internasional di Eropa. (Sumber: Al Haq)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

"Dalam hal itu, mereka akan memulai langkah-langkah sementara tahap awal terhadap Israel untuk menghentikan genosida."

Dia memperingatkan bahwa putusan melawan Afrika Selatan bisa menghasilkan konsekuensi serius bagi tatanan hukum internasional.

"Jika pengadilan memutuskan mendukung Israel dan mengatakan genosida tidak terjadi, maka, dari sudut pandang saya, ICJ dan tatanan hukum internasional sudah berakhir," katanya.

Di sisi lain, pengacara berpengalaman Francis Boyle mengatakan kepada Anadolu dalam wawancara awal bulan ini, ia memperkirakan Afrika Selatan akan "memenangkan perintah menghentikan Israel dari genosida terhadap Palestina."

Baca Juga: Israel Siap Lawan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Merasa Lebih Tahu Soal Genosida

Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan meluncurkan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke pengadilan internasional. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

Kepatuhan dan Penegakan Putusan Mahkamah Internasional

Kemp menekankan keputusan ICJ hari Jumat akan mengikat kedua belah pihak, Afrika Selatan dan Israel. 

"Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan, termasuk kemungkinan penangguhan tindakan militer, Israel akan terikat oleh itu," katanya.

"Tapi apakah Israel akan mematuhi hasil yang tidak menguntungkan, itu bisa diragukan, mengingat pernyataan publik oleh para pemimpinnya," tambahnya.

Sejak persidangan pada 11-12 Januari, beberapa pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terus membuat pernyataan sejenis.

Netanyahu mengatakan Israel akan melanjutkan serangan mematikan di Gaza, yang sudah membunuh hampir 26.000 warga Palestina dan melukai hampir 64.000 lainnya, masa bodoh dengan keputusan Mahkamah Internasional.

"Jika Israel gagal melaksanakan salah satu langkah yang diperintahkan oleh ICJ, maka Israel akan melanggar kewajibannya sebagai pihak negara dalam Konvensi Genosida untuk mematuhi klausa penyelesaian sengketa dari traktat itu," kata Kemp.

"Artinya, Afrika Selatan dapat mendekati organ-organ PBB lainnya, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk penegakan keputusan Mahkamah Internasional. Tapi kita bisa memperkirakan AS akan langsung memveto langkah-langkah atau sanksi terhadap Israel."

Pengacara hak asasi manusia internasional Boyle juga berbicara tentang kemungkinan veto AS awal bulan ini, menjelaskan bahwa Afrika Selatan kemudian dapat membawa perintah itu ke Majelis Umum PBB (UNGA) untuk penegakan di bawah resolusi "Uniting for Peace."

Baca Juga: Netanyahu Klaim Moralitas Israel Tak Tertandingi, Bantah Tuduhan Afsel di Mahkamah Internasional

Sidang Mahkamah Internasional saat Afrika Selatan mengajukan kasus genosida Israel terhadap warga Gaza, Palestina. Mahkamah Internasional ICJ hari Jumat, (26/1/2024) akan mengumumkan keputusan pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda. (Sumber: International Court of Justice ICJ)

Boyle merujuk pada Resolusi PBB 377 A (V), yang disebut Uniting for Peace, disahkan tahun 1950 dengan tujuan mengatasi situasi di mana PBB "gagal melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional" karena kebuntuan Dewan Keamanan.

UNGA kemudian "bisa menangguhkan Israel dari partisipasi dalam kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, persis seperti Majelis Umum menangguhkan rezim apartheid kriminal di Afrika Selatan pada saat itu, dan Yugoslavia genosida dari partisipasi dalam Organisasi Bangsa-Bangsa Bersatu," menurut Boyle.

Kemungkinan lain adalah Majelis Umum PBB mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB, katanya, menekankan "suara-suara yang sudah ada" untuk mengubah statusnya dari pengamat menjadi anggota penuh PBB.

Becker juga menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional tidak punya sarana untuk menegakkan keputusan maupun perintah mereka. "Tanggung jawab ini jatuh kepada pihak lain, baik itu negara-negara individu atau Dewan Keamanan PBB," katanya.

Namun, penting untuk diingat bahwa bagaimana negara-negara lain merespons keputusan Israel untuk menantang perintah Mahkamah Internasional mungkin juga tergantung pada isi keputusan pengadilan, tambahnya.

"Pada pokoknya, keputusan pengadilan ini kemungkinan akan memberikan tekanan tambahan pada Israel, serta negara-negara yang secara umum mendukung tindakannya di Gaza, untuk mengubah arah," kata mantan staf ICJ tersebut.

"Namun, dampak persis dari keputusan pengadilan akan sulit diukur, karena kasus ICJ perlu dilihat sebagai bagian dari proses politik yang lebih luas."


 

 




Sumber : Anadolu


BERITA LAINNYA



Close Ads x