Kompas TV internasional kompas dunia

Media Dunia Ramai Beritakan Rencana Indonesia Terbitkan Aturan Baru soal Jualan di Media Sosial

Kompas.tv - 26 September 2023, 07:15 WIB
media-dunia-ramai-beritakan-rencana-indonesia-terbitkan-aturan-baru-soal-jualan-di-media-sosial
Media dunia ramai memberitakan rencana pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan yang akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri. Presiden Joko Widodo dilaporkan mengatakan pemerintah hari Selasa (26/9/2023) akan mengumumkan regulasi terkait penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri. (Sumber: gramedia.com)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media dunia ramai memberitakan rencana pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan yang akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri.

Presiden Joko Widodo dilaporkan mengatakan pemerintah akan mengumumkan regulasi terkait penggunaan media sosial untuk berjualan barang di dalam negeri pada Selasa (26/9/2023).

Langkah ini dimaksudkan untuk mengatasi ancaman terhadap pasar offline dalam ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini, sebagaimana dilaporkan oleh Straits Times, Senin (25/9). Kantor berita dunia seperti AFP dan Reuters melaporkan peristiwa tersebut.

Menteri-menteri pemerintah Indonesia berkali-kali mengatakan bahwa penjual e-commerce yang menggunakan harga predator di platform media sosial mengancam pasar offline di Indonesia. Beberapa pejabat bahkan secara khusus menyebut platform video TikTok sebagai contoh.

"Kami baru saja memutuskan mengenai penggunaan media sosial untuk e-commerce. Besok, mungkin akan terbit," kata Presiden Jokowi dalam sebuah video yang disiarkan pada Senin.

"Yang diharapkan oleh masyarakat adalah bahwa kemajuan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menghancurkan ekonomi yang sudah ada."

Presiden Jokowi tidak menyebutkan perusahaan tertentu atau memberikan detail lebih lanjut tentang regulasi tersebut, yang saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan.

Regulasi tingkat menteri ini -- perubahan dari regulasi perdagangan yang dikeluarkan pada tahun 2020 -- tidak memerlukan persetujuan dari anggota parlemen.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-Commerce" Seperti TikTok Shop

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut Regulasi tentang TikTok shop masih ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Di Indonesia, sebagian besar regulasi dapat dikeluarkan oleh pemerintah secara sepihak, sementara undang-undang memerlukan persetujuan dari parlemen. Regulasi perdagangan saat ini tidak secara khusus mencakup transaksi langsung di media sosial.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pada awal September bahwa "media sosial dan komersial sosial tidak dapat digabungkan", berjanji akan melarang perpaduan keduanya dan mengutip fitur live TikTok yang memungkinkan orang untuk berjualan barang.

Juru bicara TikTok Indonesia menolak untuk memberikan komentar. TikTok dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance.

Dalam pernyataan pada September, TikTok mengatakan bahwa Indonesia seharusnya "memberikan lapangan bermain yang seimbang" bagi platform tersebut.

Perusahaan ini berpendapat bahwa regulasi baru akan merugikan penjual dan konsumen di negara ini.

Perusahaan tersebut mengeklaim bahwa aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif setiap bulan di Asia Tenggara, dan 125 juta di antaranya berada di Indonesia. Perusahaan juga mengatakan bahwa ada dua juta bisnis kecil di TikTok Shop di Indonesia.

Perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat, Meta, juga menggunakan toko e-commerce di platform media sosialnya, Facebook dan Instagram.


 

 



Sumber : Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x