Kompas TV internasional kompas dunia

Parah! Populasi Pemukim Israel di Wilayah Tepi Barat Palestina Tembus 500 Ribu Orang

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 21:31 WIB
parah-populasi-pemukim-israel-di-wilayah-tepi-barat-palestina-tembus-500-ribu-orang
Populasi pemukim Israel di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel, sekarang mencapai lebih dari setengah juta orang, kata kelompok pro-pemukim, Kamis (2/2/2023), melewati ambang batas utama. (Sumber: AP Photo/Mahmoud Illean)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

Rakyat Palestina melihat permukiman-permukiman ilegal itu sebagai perampasan tanah yang merusak peluang mereka untuk mendirikan negara yang layak dan bersebelahan.

“Semua permukiman ilegal. Tidak ada legitimasi untuk permukiman atau keberadaan pemukim di wilayah Palestina,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

“Peningkatan jumlah pemukim adalah hasil dari kebijakan pemerintah Israel yang tidak percaya pada solusi dua negara,” yang akan menciptakan negara Palestina merdeka di sebelah Israel.

Israel mengeklaim Tepi Barat adalah wilayah yang disengketakan, bukan diduduki, dengan mengatakan terminologi menyangkal kehadiran historis orang-orang Yahudi di tanah itu.

Abu Rudeineh berpendapat nasib permukiman-permukiman khusus Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki Israel, harus menjadi bagian dari negosiasi untuk mengakhiri konflik.

Adapun Michael Lynk, pakar hak asasi manusia PBB yang ditugaskan menyelidiki situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, pada 2021 menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menetapkan pembangunan permukiman-permukiman Israel sebagai kejahatan perang.

Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata dia, melarang pihak yang menduduki suatu wilayah (occupying power) memindahkan bagian dari populasi sipilnya ke wilayah pendudukan (occupied territory).

Dengan demikian, pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, sesuai dengan definisi kejahatan perang menurut Statuta Roma.

"Bagi Israel, permukiman-permukiman ini memiliki dua tujuan yang berkaitan. Satu untuk menjamin wilayah pendudukan akan tetap berada di bawah kontrol Israel selamanya," ungkap Lynk kepada Dewan HAM di Jenewa pada 9 Juli 2021.

"Tujuan kedua adalah untuk memastikan tidak akan pernah ada negara Palestina," imbuhnya.

Baca Juga: Israel Tangkap 42 Warga Palestina Menyusul Pembunuhan 7 Warga Israel di Yerusalem

Kelompok ultra-nasionalis Yahudi bentrok dengan warga Palestina ketika longmars memperingati direbutnya Yerusalem Timur oleh Israel pada Minggu (29/5/2022). (Sumber: Ariel Schalit/Associated Press)

"Ini adalah alasan-alasan mengapa masyarakat internasional setuju untuk melarang praktik implantasi pemukim saat disusunnya Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 dan Statuta Roma pada 1998," tandas Lynk.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan, permukiman-permukiman Israel sama dengan kejahatan perang," katanya.

Upaya perdamaian nyaris mati selama hampir 15 tahun, sementara Israel terus membangun fakta di lapangan dengan membangun lebih banyak permukiman dan persaingan politik Palestina memperumit upaya perdamaian.

Para pemukim dan banyak pendukung mereka di pemerintahan Israel memandang Tepi Barat sebagai pusat alkitabiah dan sejarah orang-orang Yahudi, dan menentang pembagian apa pun.

Baca Juga: Israel akan Bangun 4.000 Rumah di Wilayah Palestina, Pakar PBB: Ini Sama dengan Kejahatan Perang

Warga Palestina dan Israel di Tepi Barat hidup di bawah sistem hukum dua tingkat yang memberikan status khusus kepada pemukim dan menerapkan banyak hukum Israel kepada mereka, termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan Israel dan kemampuan untuk mengakses layanan publik tertentu. 

Sedangkan warga Palestina hidup di bawah kekuasaan militer Israel dan mereka tidak menikmati hak hukum dan perlindungan yang diberikan kepada para pemukim. 

Pendudukan militer tanpa akhir menyebabkan tiga kelompok hak asasi manusia terkenal menyimpulkan bahwa Israel melakukan kejahatan internasional apartheid dengan secara sistematis menolak persamaan hak warga Palestina. 

Israel menolak tuduhan itu sebagai serangan terhadap keberadaannya sebagai negara mayoritas Yahudi dan menunjuk pada pencapaian warganya yang berasal dari Palestina untuk melawan argumen tersebut.

Otoritas Palestina yang semakin otoriter dan tidak populer, didirikan melalui perjanjian dengan Israel pada 1990-an, mengelola sebagian Tepi Barat, sementara kelompok militan Islam Hamas mengontrol Gaza, yang berada di bawah blokade Israel-Mesir.


 



Sumber : Kompas TV/Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x