Kompas TV internasional kompas dunia

Israel akan Bangun 4.000 Rumah di Wilayah Palestina, Pakar PBB: Ini Sama dengan Kejahatan Perang

Kompas.tv - 7 Mei 2022, 10:54 WIB
israel-akan-bangun-4-000-rumah-di-wilayah-palestina-pakar-pbb-ini-sama-dengan-kejahatan-perang
Arsip - Pemandangan yang menunjukkan permukiman Israel khusus Yahudi, Efrat, di Tepi Barat, wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, pada Kamis, 10 Maret 2022. (Sumber: AP Photo/Maya Alleruzzo, File)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Fadhilah

TEPI BARAT, KOMPAS.TV – Israel berencana membangun 4.000 unit rumah bagi pemukim-pemukim ilegal di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Shaked, pendukung setia permukiman ilegal Israel, menulis dalam sebuah cuitan pada Jumat (6/5/2022), komite perencana akan bertemu pada pekan depan untuk meneken pembangunan 4.000 unit rumah tersebut.

Dia menyebut pembangunan tersebut merupakan “hal yang dasar, dibutuhkan, dan nyata.”

Surat kabar Israel, Haaretz, melaporkan Administrasi Sipil, sebuah badan militer Israel, akan menggelar rapat pada Kamis depan untuk meneruskan pembangunan 1.452 unit rumah, dan 2.536 lainnya akan disetujui Menteri Pertahanan Benny Gantz.

Permukiman Israel merupakan kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina dan melanggar hukum internasional.

Baca Juga: Penusukan oleh Warga Palestina di Tel Aviv Tewaskan 3 Warga Israel, Polisi Gelar Perburuan Massal

Michael Lynk, pakar hak asasi manusia PBB yang ditugaskan menyelidiki situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, tahun lalu menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menetapkan pembangunan permukiman-permukiman Israel sebagai kejahatan perang.

Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata dia, melarang pihak yang menduduki suatu wilayah (occupying power) memindahkan bagian dari populasi sipilnya ke wilayah pendudukan (occupied territory).

Dengan demikian, pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, sesuai dengan definisi kejahatan perang menurut Statuta Roma.

"Bagi Israel, permukiman-permukiman ini memiliki dua tujuan yang berkaitan. Satu untuk menjamin wilayah pendudukan akan tetap berada di bawah kontrol Israel selamanya," ungkap Lynk kepada Dewan HAM di Jenewa pada 9 Juli 2021.

"Tujuan kedua adalah untuk memastikan tidak akan pernah ada negara Palestina," imbuhnya.

Baca Juga: Bentrok Warga Palestina dan Israel Kembali Terjadi di Kompleks Masjid Al-Aqsa

"Ini adalah alasan-alasan mengapa masyarakat internasional setuju untuk melarang praktik implantasi pemukim saat disusunnya Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 dan Statuta Roma pada 1998," tandas Lynk.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan, permukiman-permukiman Israel sama dengan kejahatan perang," katanya.

Menurut Al Jazeera, saat ini antara 600.000 dan 750.000 pemukim Israel tinggal di sedikitnya 250 permukiman ilegal di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x