Kompas TV internasional kompas dunia

Hidup Mewah selama Suami Berkuasa, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 1 September 2022, 22:19 WIB
hidup-mewah-selama-suami-berkuasa-istri-mantan-pm-malaysia-najib-razak-divonis-10-tahun-penjara
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kasus korupsi dan denda 970 juta ringgit. (Sumber: EPA-EFE/Straits Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit karena terbukti korupsi, Kamis (1/9/2022).

Straits Times melaporkan, putusan itu hanya seminggu setelah suaminya, mantan PM Malaysia Najib Razak dipenjara usai pengadilan tertinggi Malaysia mengukuhkan hukuman korupsinya.

Rosmah, 70 tahun, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena meminta suap total RM194 juta untuk membantu perusahaan energi surya Jepak Holdings mengamankan proyek hibrida surya senilai 1,25 miliar ringgit untuk ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.

Eksekusi hukuman penjara tetap menunggu putusan pengadilan banding dan Rosmah diizinkan untuk tetap keluar dengan jaminan senilai 2 juta ringgit.

Rosmah, yang menyebut dirinya mantan Ibu Negara Malaysia, menangis saat berbicara di pengadilan setelah putusan diumumkan.

"Saya harus mengakui saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," kata Rosmah. 

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang itu, tidak ada yang melihat saya menghitung uangnya. Tetapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," imbuhnya.

Menyampaikan putusannya atas kasus korupsi, Hakim Zaini Mazlan menilai pembelaan Rosmah hanyalah penyangkalan belaka dan tidak berdasar.

“Jaksa berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut,” katanya. Dia kemudian memvonisnya 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan, tetapi memutuskan hukuman itu harus dijalankan secara bersamaan.

Baca Juga: Vonis Banding Final 12 Tahun Penjara, Najib Razak Jadi Eks PM Malaysia Pertama di Balik Jeruji

Perhiasan yang disita dari kediaman Najib Razak. Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansur, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kasus korupsi dan denda 970 juta ringgit. (Sumber: Straits Times)

Rosmah juga harus menjalani 10 tahun penjara lagi jika gagal membayar denda 970 juta ringgit.

Pengacara Rosmah, Jagjit Singh, mengkritik jumlah denda itu sebagai "terlalu tinggi".

“Denda yang dijatuhkan belum pernah terjadi sebelumnya, terbesar dalam sejarah hukum Malaysia,” katanya kepada wartawan di luar pengadilan. “Sekarang klien kami harus menghasilkan hampir 1 miliar ringgit dan dia tidak punya sumber pendapatan.”

Jagjit mengatakan, selama mitigasi hukuman, Rosmah memiliki karakter yang tidak bercacat dan telah melayani negara. Dia telah meminta hukuman penjara satu hari untuknya untuk setiap tuduhan, untuk dijalankan secara bersamaan.

Sebelumnya pada Kamis, Rosmah mengajukan permohonan agar Hakim Zaini dicabut dari kasus tersebut, dengan alasan makalah penelitian yang disiapkan oleh pejabat pengadilan yang bocor secara online minggu lalu telah membahayakan pengadilan dan integritas hakim dalam memberikan putusan.

Dokumen tersebut, menurut tim pembelanya, mengindikasikan Rosmah akan divonis dan mendahului putusan pengadilan.

Hakim Zaini, dalam menolak permohonan, mengatakan tidak membaca dokumen penelitian dimaksud. "Saya menulis lebih dari 200 penilaian hingga saat ini, semuanya atas kemauan saya sendiri," katanya.

Tim Rosmah mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atas keputusan hakim yang menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Mahathir Katakan Bekas PM Najib Razak Sangat Mungkin Dapat Pengampunan Raja

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menghadiri sidang banding di Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Selasa (23/8/2022), Majelis hakim memutuskan untuk menolak banding Najib dan menjebloskannya ke penjara. (Sumber: Vincent Thian/Associated Press)

Rosmah juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak yang melibatkan total 7,1 juta ringgit dalam persidangan terpisah yang sedang berlangsung.

Keyakinannya datang lebih dari seminggu setelah Najib kalah dalam banding terakhirnya terhadap putusan korupsi tahun 2020 di Pengadilan Federal.

Dia mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun di Penjara Kajang di Selangor mulai 23 Agustus.

Najib adalah perdana menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018. Para kritikus menuduh dia dan Rosmah menjalani gaya hidup mewah saat berkuasa.


Najib dihukum karena menyalahgunakan 42 juta ringgut dari SRC International, mantan anak perusahaan dari perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad 1MDB yang tercemar skandal, yang ia dirikan bersama.

Najib menghadapi empat persidangan lain yang sedang berlangsung terkait dengan miliaran uang 1MDB.

Baca Juga: Tangani Kasus hingga Jebloskan Najib Razak ke Penjara, Hakim Agung Malaysia Diancam Mau Dibunuh

Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansur, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kasus korupsi dan denda 970 juta ringgit. (Sumber: EPA-EFE/Straits Times)

Rosmah punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas vonisnya ke Pengadilan Tinggi

Jika putusan ditegakkan di tingkat banding, jalan terakhirnya adalah naik banding ke Pengadilan Federal.

Sejak tanggal putusannya di Pengadilan Tinggi, Najib menghabiskan lebih dari dua tahun dalam proses banding sebelum dia dipenjara.

Sebelum dijatuhi hukuman, Rosmah, yang mengenakan baju kurung kuning, mendesak hakim untuk "berbelas kasih" karena dia sekarang memainkan peran "pria rumah" setelah suaminya dipenjara minggu lalu.

Rosmah menyatakan mantan ajudannya Rizal Mansor, yang awalnya menjadi terdakwa dalam kasus ini sebelum menjadi saksi penuntut, meminta suap untuk keuntungannya sendiri dengan menggunakan namanya.

 



Sumber : Kompas TV/Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x