Kompas TV internasional kompas dunia

China Klaim Wilayah Laut China Selatan Sepihak, AS Sarankan Penyelesaian Sengketa Lewat Pintu ASEAN

Kompas.tv - 16 Juli 2022, 02:05 WIB
china-klaim-wilayah-laut-china-selatan-sepihak-as-sarankan-penyelesaian-sengketa-lewat-pintu-asean
Klaim yang dibuat sejumlah negara atas kepemilikan wilayah perairan di Laut China Selatan. Amerika Serikat menyarankan pemerintah Indonesia untuk menjajaki secara intensif penyelesaian damai sengketa Laut China Selatan melalui pintu ASEAN. (Sumber: Kementerian Luar Negeri AS via Al Jazeera)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyarankan pemerintah Indonesia untuk menjajaki secara intensif penyelesaian damai sengketa Laut China Selatan melalui pintu Association of Southeast Asian Nations ASEAN.

Seperti dilaporkan Antara, Jumat (15/7/2022), saran tersebut disampaikan Penasihat Hukum untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik Departemen Luar Negeri AS Robert Harris saat menjadi pembicara dalam forum focus grup discussion (FGD) di Universitas Potensi Utama, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/7).

"Pada 12 Januari lalu berdasarkan laporan studi Limits in the Seas atau Batas-Batas di Laut terkait klaim maritim RRC di Laut China Selatan yang dilakukan Deplu AS melalui rangkaian panjang studi hukum dan teknis untuk meneliti klaim dan batas maritim nasional serta mengkaji konsistensinya dengan hukum internasional, maka disimpulkan RRC memiliki klaim maritim yang melanggar hukum di sebagian wilayah Laut China Selatan, termasuk klaim hak wilayah historis yang melanggar hukum," ujar Harris.

Seri terbaru tentang batas-batas laut yang ke-150 itu menerangkan bahwa klaim atas wilayah Laut China Selatan yang luas serta apa yang disebut RRC sebagai “perairan internal” dan “kepulauan terluar”, seluruhnya tidak sesuai dengan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.

"Keputusan majelis arbitrase internasional pada 12 Juli 2016 juga memutuskan, RRC harus menghentikan kegiatan yang melanggar hukum dan memaksa di Laut China Selatan," katanya.

Baca Juga: Amerika Serikat Paparkan Secara Terperinci Kesalahan Klaim China atas Laut China Selatan

Struktur dan bangunan China di pulau buatan di Mischief Reef di gugusan pulau Spratlys di Laut China Selatan terlihat pada Minggu, 20 Maret 2022. China sepenuhnya melakukan militerisasi setidaknya tiga dari beberapa pulau yang dibangunnya di Laut China Selatan, mempersenjatai dengan rudal anti-kapal dan anti-pesawat, peralatan laser dan jamming, serta jet tempur. (Sumber: AP Photo/Aaron Favila)

Sejak 2019, RRC mengeklaim sepihak penguasaan zona maritim Laut China Selatan dan sudah 11 negara termasuk AS yang menolak hal tersebut.

Oleh karena itu, AS mendorong negara-negara yang menolak serta berhubungan langsung dengan zona maritim tersebut seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam dan Filipina agar menjajaki penyelesaiannya dalam forum-forum yang dinaungi ASEAN.


Di hadapan peserta FGD yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, dan aktivis lingkungan, Robert Harris mengungkapkan, kepentingan utama pemerintah AS dalam penyelesaian sengketa Laut China Selatan hanya untuk menjaga tatanan maritim internasional berbasis aturan yang berlaku bagi seluruh dunia.

Klaim sepihak RRC, menurut AS, akan berefek negatif pada penegakan hukum laut internasional.

"Kami menilai negara mana pun harus memiliki kedaulatan dan kesetaraan yang sama dalam keterikatan hukum internasional yang disepakati," tutupnya.

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x