Kompas TV internasional kompas dunia

Fakta-Fakta tentang Roe v Wade, Hak Aborsi yang Dibatalkan Mahkamah Agung AS dan Bikin Gempar Publik

Kompas.tv - 26 Juni 2022, 07:10 WIB
fakta-fakta-tentang-roe-v-wade-hak-aborsi-yang-dibatalkan-mahkamah-agung-as-dan-bikin-gempar-publik
Sejumlah warga Amerika Serikat (AS) menentang keputusan pembatalan hak aborsi oleh Mahkamah Agung AS di depan gedung Capitol di Madison, Wisconsin, AS, Jumat (24/6/2022). (Sumber: AP Photo/Harm Venhuizen)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kasus Roe v Wade juga menyatakan bahwa pada trimester akhir, seorang perempuan dapat melakukan aborsi meski dilarang secara hukum, hanya jika dokter menyatakan bahwa tindakan itu diperlukan untuk menyelamatkan nyawa atau kesehatannya.

Mahkamah Agung AS memutuskan mendukung larangan aborsi setelah 15 minggu yang diberlakukan di Mississippi. Dengan demikian, Mahkamah Agung AS telah mengakhiri secara resmi hak konstitusional aborsi bagi jutaan perempuan AS. 

Negara-negara bagian AS kini bisa melarang prosedur aborsi lagi. 

Separuh negara bagian AS diperkirakan akan memperkenalkan pembatasan atau pelarangan baru.

Sebanyak 13 negara bagian telah meloloskan undang-undang yang secara otomatis akan mengkriminalisasi aborsi, menyusul keputusan MA AS. Sejumlah negara bagian lain tampaknya juga akan menyusul melakukan langkah serupa.

Majelis Mahkamah Agung AS. (Sumber: AP Photo)

Ada 9 hakim di Mahkamah Agung AS. Sebanyak 6 di antaranya ditunjuk oleh para presiden dari Partai Republik yang beraliran konservatif.

Sebuah dokumen rancangan opini dari salah seorang hakim itu, Hakim Samuel Alito, bocor pada Mei 2022. Dokumen itu mencantumkan komentar yang menyebut bahwa kasus Roe v Wade adalah ‘sangat salah’.

Sejumlah Pembatasan Aborsi

Bahkan sebelum Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan yang menggemparkan itu, para pendukung anti-aborsi telah memiliki sejumlah landasan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Pada 1980, pengadilan menegakkan UU yang melarang penggunaan dana federal untuk aborsi, kecuali jika diperlukan untuk menyelamatkan nyawa seorang perempuan.

Lalu pada 1989, UU itu mengizinkan negara bagian untuk melarang aborsi dilakukan di klinik negara bagian, atau dilakukan oleh pegawai negara bagian.

Dampak terbesar berasal dari keputusan pengadilan tinggi pada kasus Planned Parenthood versus Casey di tahun 1992.

Baca Juga: Perlindungan Hak Aborsi Dibatalkan, Demonstrasi Besar Guncang Amerika Serikat

Keputusan itu menyebutkan, negara bagian dapat membatasi aborsi bahkan pada trimester pertama atas dasar alasan nonmedis. Akibatnya, banyak negara bagian melakukan berbagai pembatasan, seperti persyaratan bahwa perempuan muda yang hamil harus melibatkan orang tua mereka atau seorang hakim dalam keputusan aborsi mereka.

Negara bagian lainnya juga mensyaratkan waktu tunggu antara kunjungan awal ke klinik aborsi dan prosedur mengakhiri kehamilan itu.

Akibatnya, banyak perempuan yang harus melakukan perjalanan lebih jauh untuk melakukan aborsi, kerap melintasi perbatasan negara bagian, dan mereka pun harus membayar lebih mahal untuk itu.


 




Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x