Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Bom Tandan, Bom Curah yang Dilarang Penggunaannya tapi Ternyata Pernah Dibuat Indonesia

Kompas.tv - 19 April 2022, 16:02 WIB
bom-tandan-bom-curah-yang-dilarang-penggunaannya-tapi-ternyata-pernah-dibuat-indonesia
Salah satu unit bom tandan atau bom klaster di pangkalan militer Lebanon di Nabatiyeh, Lebanon, 12 September 2011. Pada Selasa (19/4/2022), Ukraina diduga menggunakan bom tandan demi mempertahankan wilayahnya dari serbuan Rusia. (Sumber: AP Photo/Mohammed Zaatari, File)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Iman Firdaus
JAKARTA, KOMPAS.TV – Sesuai aturan Konvensi Jenewa, bom tandan atau yang lebih dikenal sebagai bom klaster atau bom curah, dilarang penggunaannya dalam peperangan.

Namun, sewaktu digunakan sebagai barang mainan, ‘bola bisbol’ itu ternyata bisa meledak.

Konvesi Jenewa pun kemudian melarang penggunaan bom klaster yang demikian berbahaya bagi penduduk sipil itu.

Mengutip Intisari pada 2017, Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara (Dislitbangau) pun ternyata pernah membuat jenis bom klaster.

Fisik bom itu berupa dispenser berisi beragam peledak dalam jumlah besar.

Dispenser itu dilengkapi sirip pada ekornya yang berfungsi mengendalikan arah bom menuju sasaran.

Secara teknis, dispenser itu memiliki sumbu ledak baik jenis yang bekerja secara mekanis maupun otomatis. Dalam sistem kerjanya, sumbu ledak itu akan menentukan kapan atau pada ketinggian berapa meter dari target, dispenser akan melontarkan isian butiran-butiran bomnya.

Baca Juga: Investigator: Drone dari Wilayah Ukraina yang Jatuh di Zagreb Kroasia Ternyata Angkut Bom

Bom klaster yang dibuat oleh Dislitbangau memang masih berupa prototipe dan belum pernah diuji coba karena merupakan proyek rahasia.

Namun, karena Indonesia termasuk negara yang menghindari penggunaan bom klaster, bom biadab itu akhirnya disimpan di ruangan khusus Dislitbangau dan bisa dilihat oleh masyarakat umum.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa dari sisi teknologi militer, Indonesia sebenarnya bisa menciptakan bom maut itu.

Dalam ‘kondisi terpaksa’, militer Indonesia pun bisa menggunakannya untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.

 



Sumber : Intisari


BERITA LAINNYA



Close Ads x