Kompas TV internasional kompas dunia

Kelompok Yahudi Ultra-ortodoks Anti-Zionis Kecam Serbuan Pasukan Israel ke Masjid Al-Aqsa

Kompas.tv - 19 April 2022, 01:05 WIB
kelompok-yahudi-ultra-ortodoks-anti-zionis-kecam-serbuan-pasukan-israel-ke-masjid-al-aqsa
Para anggota Naturei Karta, kelompok Yahudi ortodoks yang menentang Zionisme dan negara Israel, berunjuk rasa di lingkungan Yahudi Ortodoks Mea Sharim di Yerusalem pada 7 Januari 2009. Mereka menyerukan penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza. (Sumber: AP Photo/Lefteris Pitarakis)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Hariyanto Kurniawan

RAMALLAH, KOMPAS.TV - Kelompok Yahudi ultra-ortodoks anti-Zionis, Naturei Karta, mengecam penyerbuan pasukan Israel dan para pemukim Yahudi ke Masjid Al-Aqsa.

"Orang-orang jahat ini melanggar perintah Tuhan, dan dilarang bagi seorang Yahudi untuk menginjakkan kakinya di tanah suci Al-Aqsa," kata Naturei Karta dalam sebuah pernyatan seperti dikutip kantor berita Palestina, WAFA, Senin (18/4/2022).

"Kami, kaum Yahudi penentang Zionis, berjuang bersama saudara-saudara kami warga Palestina melawan pendudukan Zionis hingga berakhirnya negara Zionis dan pembebasan tanah ini dari para perampas."

Seperti diberitakan sebelumnya, pasukan Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Serbuan polisi Israel bersenjata lengkap itu dibalas lemparan batu dan petasan oleh warga Palestina.

Akibat serangan tersebut, sekitar 158 warga Palestina terluka dan ratusan lainnya ditangkap.

Baca Juga: Kecam Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa, Kedubes Palestina Minta Dukungan Indonesia

Israel menggelar berbagai operasi penangkapan menyusul serangan yang dilakukan warga Palestina yang menewaskan orang Israel beberapa pekan belakangan.

Sekitar 14 orang tewas dalam berbagai insiden penyerangan di wilayah Israel sejak Maret lalu.

Sementara itu, pasukan Israel membunuh setidaknya 25 warga Palestina seiring meningkatnya insiden kekerasan.

Sebagian besar korban tewas terlibat dalam penyerangan terhadap warga Israel, tetapi sebagian diketahui tak bersenjata dan tak terlibat.

Sebagian kalangan memandang tindakan Israel tersebut sebagai bentuk penerapan hukuman kolektif di mana seluruh keluarga, lingkungan, komunitas, atau kota dihukum karena perbuatan segelintir orang. Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat melarang penerapan hukuman kolektif. 

Associated Press melaporkan, dua warga Palestina dilaporkan terluka dan dalam kondisi kritis akibat bentrokan dengan pasukan Israel di Tepi Barat, Senin (18/4/2022).

Bentrokan antara warga dengan aparat Israel terjadi saat operasi penangkapan di Desa Yamun, sebelah barat Kota Jenin, Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel.

Baca Juga: Operasi Penangkapan Israel Picu Konfrontasi, Dua Warga Palestina Kritis

Menurut keterangan militer Israel, operasi penangkapan itu disambut puluhan warga Palestina dengan lemparan batu dan bahan peledak. Tentara Israel pun membalas dengan tembakan amunisi aktif.

Namun menurut kantor berita Palestina WAFA yang mengutip aparat keamanan, militer Israel masuk secara paksa kemudian menggeledah dan mengobrak-abrik sejumlah rumah di Desa Yamun sehingga memicu konfrontasi dengan warga setempat.

Tentara Israel melepaskan tembakan ke arah warga Palestina yang berusaha memblokir jalan masuk. Dua warga tertembak peluru tajam dan lainnya mengalami sesak napas karena gas air mata.

Penyerbuan ke kompleks dan ke dalam Masjid Al-Aqsa pada Jumat lalu menuai kecaman negara-negara berpenduduk mayoritas muslim termasuk Indonesia.

"Indonesia mengecam keras aksi kekerasan bersenjata aparat keamanan Israel terhadap warga Palestina di komplek Masjid Al-Aqsa (15/4), yang memakan korban jiwa dan luka-luka," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia lewat cuitan di Twitter, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Bentrokan dengan Polisi Israel Meletus Lagi di Dekat Masjid Al-Aqsa, 17 Warga Palestina Terluka

Sementara pada Senin (18/4/2022), Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania memanggil Charge d'Affairs Israel di Amman.

Pemanggilan tersebut sebagai bentuk protes atas pelanggaran ilegal dan provokatif di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem oleh pasukan Israel.

Menurut WAFA, Juru Bicara Kementerian Haitham Abul Ful mengatakan, pihaknya menyerahkan surat protes kepada Charge d'Affairs Israel termasuk permintaan untuk menghentikan segera pelanggaran dan upaya-upaya untuk mengubah status quo Masjid Al-Aqsa/Al Haram Al Sharif.

Serbuan pasukan Israel ke Masjid Al-Aqsa pada tahun lalu memicu perang 11 hari di Jalur Gaza yang telah berada di bawah blokade Israel dan Mesir sejak 2007.

Kelompok-kelompok perlawanan Palestina meluncurkan roket ke wilayah Israel setelah Hamas yang menguasai Gaza, meminta Israel menarik pasukannya dari Masjid Al-Aqsa dan Sheikh Jarrah, wilayah di Yerusalem Timur di mana warga Palestina mengalami pengusiran oleh Israel.

Perang 11 hari tersebut menewaskan 250 warga Palestina termasuk puluhan anak-anak dan 13 warga Israel.

Baca Juga: Dukung Pembebasan Palestina, Profesor Israel Sumbangkan Hadiah Uang yang Diterimanya kepada 5 LSM

 




Sumber : WAFA/Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x