Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Majelis Umum PBB Bekukan Rusia dari Badan HAM PBB, Indonesia Abstain, Dukung Penyelidikan Independen

Kompas.tv - 8 April 2022, 03:48 WIB
majelis-umum-pbb-bekukan-rusia-dari-badan-ham-pbb-indonesia-abstain-dukung-penyelidikan-independen
Majelis Umum PBB putuskan untuk membekukan keanggotaan Rusia dari Dewan HAM PBB, dengan hasil pemungutan suara negara anggota PBB 93 mendukung, 24 menentang, dan 58 negara abstain. Indonesia termasuk di antara yang abstain. (Sumber: Kompas TV/UN General Assembly)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

NEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara dan memilih untuk membekukan atau menangguhkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas tuduhan pelanggaran HAM terhadap warga sipil oleh tentara Rusia di Ukraina, Kamis (7/4/2022).

Melansir Associated Press, Jumat (8/4), dalam pemungutan suara itu, Indonesia abstain.

Menurut sumber resmi PBB, Indonesia memilih abstain dan menganggap perlu digelarnya penyelidikan independen, komprehensif, dan objektif.

Dalam pidato di Majelis Umum PBB, juru bicara Indonesia menyatakan bahwa Indonesia tidak menganggap enteng laporan pelanggaran HAM berat dan sistemik, serta pelecehan HAM terhadap warga sipil di Ukraina, termasuk laporan terbaru dari Bucha.

Untuk itu, menurut Indonesia, Dewan HAM PBB harus terus fokus pada masalah tersebut, dan mendukung permintaan Sekjen PBB untuk melaksanakan penyelidikan yang menyeluruh dan independen. 

Indonesia mendukung pembentukan komisi penyelidikan internasional yang independen oleh Dewan HAM PBB. Namun Indonesia menekankan, komisi penyelidikan tersebut harus mendapat dukungan serta akses penuh agar bisa bekerja secara transparan dan objektif.

Indonesia juga meminta uji kelayakan tanpa prasangka. Pun, meminta agar tidak ada prasangka buruk terhadap komisi penyelidik yang dibentuk.

Baca Juga: Soal Dugaaan Pembantaian Bucha, Indonesia Dukung PBB Bentuk Tim Investigasi


Rusia adalah negara kedua yang hak keanggotaannya dicabut di Dewan HAM PBB, yang didirikan pada 2006. Pada 2011, majelis umum PBB membekukan Libya.

Pemungutan suara hari Kamis menghasilkan 93 negara mendukung dibekukannya keanggotaan Rusia, 24 negara menolak, dan 58 negara abstain.

Hasil itu jauh lebih rendah daripada suara pada dua resolusi yang diadopsi majelis bulan lalu, yang menuntut gencatan senjata segera di Ukraina, penarikan semua pasukan Rusia dan perlindungan bagi warga sipil. Kedua resolusi tersebut disetujui oleh setidaknya 140 negara.

Duta Besar AS Linda Thomas-Greenfield meluncurkan kampanye untuk menangguhkan Rusia dari kursinya di Dewan HAM PBB yang beranggotakan 47 negara. Ini setelah video dan foto jalanan di kota Bucha, Ukraina, yang dipenuhi dengan mayat-mayat yang tampak seperti warga sipil, beredar setelah tentara Rusia mundur dari sekitar ibu kota Kiev.

Pembantaian Bucha memicu kemarahan global dan seruan untuk sanksi yang lebih keras terhadap Rusia. Rusia sendiri membantah pasukannya bertanggung jawab atas pembunuhan warga sipil tersebut.

Sementara itu, hampir setengah dari 193 negara anggota PBB mendukung resolusi tersebut. Lebih dari setengahnya memilih menentang, abstain atau tidak memilih.

Baca Juga: Zelenskyy Desak Dewan Keamanan PBB Keluarkan Rusia: Jika Tidak Bisa, Mending Bubar Saja

Duta Besar Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir. Majelis Umum PBB dalam pemungutan suara membekukan keanggotaan Rusia dari Badan HAM PBB. (Sumber: Kompas TV/UN General Assembly)

Beberapa negara yang tidak mendukung resolusi, menjelaskan keputusan mereka. Resolusi itu disebut prematur, dan bahwa ada penyelidikan yang tengah berlangsung tentang apakah kejahatan perang telah terjadi. Mereka juga mengatakan resolusi itu akan merusak kredibilitas Dewan HAM dan PBB. 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x