Kompas TV internasional kompas dunia

Selandia Baru Sahkan UU tentang Rencana Terorisme Dianggap Kejahatan

Kompas.tv - 30 September 2021, 05:58 WIB
selandia-baru-sahkan-uu-tentang-rencana-terorisme-dianggap-kejahatan
Pada foto bertanggal 3 September 2021 ini, polisi Selandia Baru tengah mengamankan lokasi penyerangan oleh pria bersenjata yang melukai lima orang warga. Pada Kamis, 30 September 2021, Selandia Baru mensahkan undang-undang baru yang menganggap perencanaan terorisme sebagai tindak kejahatan. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Fadhilah

WELLINGTON, KOMPAS.TV — Politisi Selandia Baru mengesahkan undang-undang (UU) yang menjadikan rencana serangan teroris sebagai kejahatan, Kamis (30/9/2021).

Keputusan ini dilakukan untuk memperbaiki celah hukum guna mencegah terorisme.

Undang-undang baru itu telah direncanakan selama berbulan-bulan. Namun setelah kota Auckland mengalami serangan yang terinspirasi ISIS pada 3 September lalu, UU ini disahkan lebih cepat.

Awal bulan ini, seorang lelaki menikam pembeli di sebuah super market di Auckland karena terinspirasi ISIS.

Dia melukai lima orang, sementara dua orang lainnya terluka karena kegaduhan akibat serangan itu.

Polisi kemudian langsung menembak mati pelaku, yang kemudian diketahui bernama Ahamed Aathil Samsudeen.

Pihak berwenang sebenarnya telah mengikuti pria ini selama 53 hari berturut-turut, karena khawatir dia akan melakukan serangan, setelah dibebaskan dari penjara bulan Juli.

Namun demikian, polisi tidak menemukan alasan hukum untuk menahannya sebelum dia melakukan penyerangan.

Baca Juga: Tiga Orang Kritis Ditusuk oleh Orang Tak Dikenal di Supermarket Selandia Baru



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x