Kompas TV internasional kompas dunia

Tentara Transgender Korea Selatan Ditemukan Tewas, Picu Kemarahan Publik

Kompas.tv - 4 Maret 2021, 20:42 WIB
tentara-transgender-korea-selatan-ditemukan-tewas-picu-kemarahan-publik
Tentara transgender Korea Selatan, Byun Hee-soo ditemukan tewas di rumahnya di Cheongju, Kamis (4/3/2021). (Sumber: AP/Ahn Young-joon)
Penulis : Haryo Jati

Seperti dikutip Channel News Asia, pada panel militer tahun lalu, Byun akhirnya diberhentikan secara wajib.

Pihak kepolisian pun mengonfirmasikan kematiannya kepada AFP dan mengungkapkan saat ini tengah melakukan investigasi.

Baca Juga: Regulator Obat-Obatan Uni Eropa Mulai Kaji Vaksin Sputnik V Rusia

Laporan mengatakan tak ada catatan yang ditemukan, namun kematiannya diperlakukan sebagai bunuh diri.

Menurut Yonhap, pihak berwenang mengungkapkan Byun sudah pernah mencoba bunuh diri tiga bulan lalu.

Kematiannya pun memicu kemarahan dan meminta anggota parlemen Korea Selatan untuk menyetujui Undang-Undang Antidiskriminasi.

Baca Juga: Nenek Berusia 69 Tahun yang Lahirkan Bayi Kembar Empat Tahun Lalu Gagal Dapatkan Hak Asuh Anaknya

“Seluruh komunitas Korea bertanggung jawab atas kematiannya,” bunyi sebuah poster di Daum, situs web terbesar kedua di negara itu.

“Semua yang menghinanya dan membuat komentar jahat karena dia seorang transgender, saya ingin Anda merefleksikan apa yang sudah Anda lakukan kepadanya,” lanjut pernyataan itu.

Bagi Byun sendiri dipecat dari militer menjadi sesuatu yang menyakitkan, karena dia sempat menegaskan bahwa itu adalah impian masa kecilnya.

Baca Juga: Tentara dan Polisi Myanmar Gunakan TikTok Ancam Bunuh Pengunjuk Rasa

“Kesampingkan identitas seksual saya. Saya ingin menunjukkan ke semua orang bahwa saya bisa menjadi tentara hebat yang mempertahankan negara ini. Tolong beri saya kesempatan,” ujarnya pada konferensi pers tahun lalu.

Saat ini Grup Hak Asasi Manusia Internasional menunjukkan kekhawatirannya terkait bagaimana Korea Selatan memperlakukan tentara gay mereka.

Mereka melarang adanya aksi hubungan sesama jenis, dan bisa ditahan selama dua tahun jika ketahuan. Padahal di masyarakat sipil hal itu legal.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x