Kompas TV internasional kompas dunia

Geger Maling Jemuran di Singapura, 104 Pakaian Dalam Jadi Saksi Bisu Tiket ke Penjara

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 00:21 WIB
geger-maling-jemuran-di-singapura-104-pakaian-dalam-jadi-saksi-bisu-tiket-ke-penjara
Di Singapura, seorang pria ketahuan mencuri pakaian dalam perempuan penghuni apartemen sehingga harus menjalani pengadilan dan mendapat hukuman penjara. Majelis hakim Singapura menjatuhi hukuman hukuman 7 bulan 1 minggu penjara pada Rabu (20/1/2021) kepada pemuda So Chik Hwee yang berusia 39 tahun, warga Malaysia yang tinggal di Singapura, seperti dikutip Kompas.com. (Sumber: Illustrasi )
Penulis : Edwin Shri Bimo

Saat dia sampai di lantai 5, Chik Hwee melihat dua perempuan keluar kamar apartemen dan tidak mengunci kamarnya.

Ia lalu mengetuk pintu untuk memastikan tidak ada orang di dalam, dan setelah yakin tidak ada orang di dalam, dia kemudian masuk dan membongkar habis seluruh apartemen secara profesional. 

Hasilnya 26 bra, 11 pasang pakaian dalam, sepasang stoking, dan dua baju tidur atasan ludes dicuri Chik Hwee.

Laporan tersebut tidak menyebut apakah ada benda lain yang dicuri selain daleman perempuan, dan belum diketahui seberapa kesal perasaan korban pencurian Chik Hwee, mengingat mungkin di hari esok korban belum tentu memiliki pakaian dalam untuk digunakan.

Baca Juga: Puluhan Pakaian Dalam Dicuri dan Dibuang di Sembarang Tempat, Pelaku Belum Terungkap

Aksi ketiganya dilakukan pada Oktober 2020, setelah melihat pakaian dalam dijemur di lantai 6 apartemen. Untuk sosok seperti Chik Hwee, pandangan yang menurutnya sangat indah itu tidak mampu dilawan. Di sana Chik Hwee mencuri 3 bra dan 8 buah pakaian dalam.

Aparat kepolisian Singapura, seperti biasa, tidak pernah menganggap remeh setiap pengaduan kepada polisi, apalagi dari warga Singapura yang terkenal taat membayar pajak.

Setelah melakuan serangkaian penyelidikan profesional dengan seluruh prosedur dan peralatan milik kepolisian setempat, Chik Hwee berhasil diringkus akhir bulan itu.

Dokumen pengadilan tidak mengungkap bagaimana dia ditangkap, dan belum diketahui apakah Chik Hwe ditangkap secara dramatis atau secara biasa-biasa saja, dan belum diketahui bagaimana perasaan tetangga Chik Hwee, apalagi saudara dan handai taulan bila mengetahui perbuatan Chik Hwee. 

Baca Juga: Teror Pencurian Celana Dalam Wanita

Saat diringkus, kepolisian menemukan Cik Hwee menyimpan 60 bra serta 44 celana dalam perempuan bekas pakai.

Belum didapat keterangan apakah Chik Hwee bisa menjelaskan dari mana asalnya, siapa pemiliknya, apakah dia mendapat ijin pemilik pakaian dalam untuk menyimpannya, dan apakah Chik Hwee mencuci bersih pakaian dalam yang dia curi. 

Laporan medis dari Institute of Mental Health menemukan Chik Hwee mengidap kelainan seksual yang bernama sexual fetish. Apa itu?

Sexual Fetish adalah dorongan hasrat seksual kuat yang selalu muncul menggebu-gebu tak tertahankan setiap kali melihat pakaian dalam perempuan, khususnya bra dan celana dalam.

Baca Juga: Baru Belajar Ilmu Hitam Pencuri Beraksi Hanya Pakai Celana Dalam, Ini Alasannya

Tujuannya hanya satu, yaitu untuk mencapai kepuasan seksual. Tidak ada motif lain, seperti motif ekonomi maupun motif sosial yang ditemukan selain motif tersebut.

Chik Hwee juga diketahui menyadari sepenuhnya kondisinya, dan mengaku bersalah.

Jaksa penuntut meminta hukuman 9 bulan penjara, tetapi pengacara So Wee Hong Shern meminta dikurangi menjadi 6 bulan, dan akhirnya diputuskan 7 bulan plus satu minggu penjara.

Pengacara beralasan, kliennya tidak memiliki riwayat penjara dan dipecat dari pekerjaan akibat kasus tersebut.

Di Singapura membobol rumah dan mencuri bisa dipenjara hingga 10 tahun. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x