Kompas TV internasional kompas dunia

Khawatirkan Konsekuensinya, Biden Minta Trump Segera Sahkan RUU Pemulihan Ekonomi Covid-19

Kompas.tv - 27 Desember 2020, 09:14 WIB
khawatirkan-konsekuensinya-biden-minta-trump-segera-sahkan-ruu-pemulihan-ekonomi-covid-19
Presiden Amerika Serikat terpilih Joe Biden dalam sebuah acara di Wilmington, Delaware, 1 Desember 2020. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Haryo Jati

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Joe Biden meminta petahana Donald Trump untuk segera mendatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemulihan Ekonomi Covid-19.

Biden mengingatkan Trump jika tidak segera melakukannya konsekuensinya akan buruk dan memberikan kehancuran.

Selama RUU tersebut tak disahkan, pads akhir Sabtu (26/12/2020) waktu setempat, tunjangan pengangguran dan larangan penggusuran akan terpengaruh.

Baca Juga: Apa Menu Favorit Warga Pompeii? Situs Restoran Cepat Saji Yang Berhasil Digali Menemukan Jawabannya

Paket RUU Pemulihan Ekonomi Covid-19 bernilai 900 miliar dolar AS atau setara Rp12 kuardriliun.

RUU tersebut sudah disetujui oleh Kongres setelah negosiasi selama sebulan, namun masih membutuhkan tanda tangan presiden untuk mensahkannya.

“Ini sudah sehari setelah Natal, dan jutaan keluarga masih belum tahu bagaimana mereka memenuhi kebutuhan karena penolakan Presiden Donald Trump untuk mendatangani RUU pemulihan ekonomi yang disetujui oleh kongres dengan mayoritas bipartisan yang luar biasa,” katanya dikutip dari BBC.

Biden pun memuji bagaimana anggota Kongres mampu berkompromi dan mencapai kesepakatan bipartisan.

“Presiden Trump seharusnya bergabung dengan mereka, dan memastikan jutaan warga Amerika bisa menyediakan makanan di meja dan mempertahankan atap di atas rumah mereka di masa liburan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Hujan Salju Lebat, Ratusan Imigran Kedinginan di Kamp Bosnia Yang Terbakar

Trump sendiri berdalih alasannya tak mau menandatangani RUU tersebut karena merasa pembayaran yang diberikan kepada rakyat Amerika sangat sedikit.

Pada RUU tersebut rakyat Amerika akan menerima sebesar 600 juta dolar AS atau setara Rp8,4 juta bagi yang berpenghasilan kurang dari 75.000 dolar AS (Rp1,05 miliar) perbulan.

Sedangkan, Trump menginginkan rakyat Amerika untuk menerima 2.000 dolar AS (Rp28, 2 juta). Namun, anggota Partai Republik di Kongres menolak menyetujui perubahan itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x