Kompas TV internasional kompas dunia

Ancam dan Peras Wanita dengan Video Seks, Pria Ini Dihukum Penjara 40 Tahun

Kompas.tv - 26 November 2020, 18:13 WIB
ancam-dan-peras-wanita-dengan-video-seks-pria-ini-dihukum-penjara-40-tahun
Pelaku pengancaman dan pemerasan video seks, Cho Jun-bin ditangkap kepolisian Seoul, Maret lalu. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati

SEOUL, KOMPAS.TV - Seorang pria dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 40 tahun atas ulahnya mengancam dan memeras sejumlah wanita.

Opreator ruang obrolan di Internet asal Korea Selatan, Cho Ju-bin diketahui melakukan pemerasan usai merekam video seksual mereka.

Dia juga menjual video seks tersebut kepada orang lain. Beberapa korbannya adalah wanita di bawah umur.

Baca Juga: Tempe Mendunia Hingga Berpeluang Menjadi Pintu Integrasi Budaya Kuliner Indonesia dan Meksiko

Pengadilan Distrik Seoul Pusat menghukum Cho Ju-bin dengan tuduhan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur serta mengorganisir kegiatan kriminal.

“Pengadilan menilai terdakwa telah menggunakan berbagai cara unuk memikat dan memeras sejumlah besar korban untuk membuat konten yang mengandung kekerasan seksual dan membagikannya kepada banyak orang untuk waktu yang lama,” ujar juru bicara pengadilan, Kim Yong-chan dikutip dari AP.

“Dia secara khusus mengungkapkan identitas banyak korban dan menyebabkan kerusakan yang tak dapat mereka perbaiki,” tambahnya.

Baca Juga: Corona Naik, Tokyo Perpendek Jam Operasional Restoran & Karaoke

Pada pembelaannya, Cho menegaskan dia hanya menipu para korbannya untuk membuat video tersebut.

Pria 24 tahun itu pun bersikeras dirinya tak memeras atau memaksa mereka. Hal itu berbeda dengan apa yang dikatakan para korban di pengadilan.

Namun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun kepadanya.

Menurut Kim, hukuman tersebut dikeluarkan karena pengadilan ingin untuk mengisolasi Cho dari masyarakat selama mungkin.

Baca Juga: Kapal Terbalik, Sedikitnya 8 Imigran Tewas di Kepulauan Canaria Spanyol

Hal itu berdasarkan sikapnya selama pengadilan, dan berapa serius kejahatan yang dilakukannya.

Jumlah hukuman tersebut sebenarnya lebih sedikit dari permintaan Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan hukuman seumur hidup.

Baik Cho dan pihak kejaksaan diberikan waktu sepekan untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Hentikan Visa Baru untuk 13 Negara Islam, Mana Saja?

Cho ditangkap bersama tujuh kaki tangannya pada Maret lalu, dan didakwa secara resmi pada Juni.

Dia saat itu diduga memproduksi video pelecehan seksual daru 74 korban, 16 di antaranya anak di bawah umum.

Dia juga diduga mendistribuskannya di aplikasi Telegram, di mana pengguna membayar dalam cryptocurrency untuk menonton mereka pada rentang 2019-2020.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x