Kompas TV entertainment selebriti

Bantah Kirim Penyusup Curi Resep I Am Geprek Bensu, Jordi Onsu: Saya yang Eksperimen

Kompas.tv - 14 Juni 2020, 16:20 WIB
bantah-kirim-penyusup-curi-resep-i-am-geprek-bensu-jordi-onsu-saya-yang-eksperimen
Jordi Onsu didampingi pengacara Minola Sembayang meluruskan soal sengketa merek dagang Ayam Geprek Bensu. (Sumber: YouTube MOP Channel)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang menyeret Geprek Bensu tengah menjadi sorotan masyarakat. Jordi Onsu dituding telah mencuri ayam geprek dengan cara menempatkan karyawan di I Am Geprek Bensu.

Kabar tersebut sontak dibantah Jordi Onsu. "Saya dengan tegas membantah. Tidak ada pencurian resep sama sekali. Apalagi, dengan cara memasukan karyawan," Jordi Onsu saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Adik presenter Ruben Onsu itu mengaku tahu resep ayam geprek karena memang meramunya bersama Stefani Livinus yang kini menjadi pemilik usaha bernama I Am Geprek Bensu yang berada di bawah PT Ayam Gerek Benny Sujono.

Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Gugat atas Merek Dagang “Geprek Bensu”

"Kita cuma punya karyawan enam sampai tujuh orang. Jadi yang mengetahui resepnya kita semua. Kita bikin semua. Bahkan, saat itu, saya yang eksperimen," jelas Jordi Onsu.

Kemudian, Jordi Onsu juga membeberkan bukti rekap pembicaraan dengan Stefani Livinus perihal janjian untuk mencoba buat resep ayam geprek bersama.

Selain itu, Jordi menegaskan, ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu selalu mengeluarkan inovasi menu setiap tiga bulan.

Oleh karenanya, Jordi Onsu menegaskan tidak mungkin ada upaya mencuri resep dari bisnis kuliner I Am Geprek Bensu.

Ditambah lagi, menurut Jordi, sangat mudah mencari resep ayam geprek di mesin pencarian internet.

Baca Juga: Kronologi Perkara Bensu, Ruben Onsu Gugat Benny Sujono Putusan MA Nyatakan Sebaliknya

Usaha Bersama

Sebelumnya, Jordi Onsu juga membantah bahwa ia pernah melamar dan bergabung sebagai manajer dalam bisnis I Am Geprek Bensu.

Sebaliknya, Jordi Onsu membeberkan bukti perjanjian kerja sama pendirian usaha kuliner bersama Yangcent dan Stefani Livinus.

Hingga akhirnya, tercetus nama I Am Geprek Bensu untuk bisnis tersebut karena melibatkan Ruben Onsu. Tetapi, saat itu, Jordi Onsu mengaku tidak tahu perihal keberadaan PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“Jadi ini ada bukti pendaftaran nama PT. Jadi, kalau misalkan dibilang PT Benny Sujono ada sebelum didirikannya brand atau I Am Geprek Bensu, berarti mereka tidak bilang sama saya waktu itu kalau mereka punya PT sendiri. Malah mereka mengajak membuat PT Bersama (PT Makan Sampai Kenyang),” jelas Jordi Onsu.

Baca Juga: Jordi Onsu Bantah Tempatkan Karyawan Penyusup Curi Resep I Am Geprek Bensu

Pecah Kongsi

Sayangnya, berjalan tiga sampai empat bulan, Jordi Onsu dengan Yangcent dan Stefani Livinus pecah kongsi.

Tetapi, Jordi Onsu mengatakan sempat melakukan pertemuan dengan Stefani Livinus, Yangcent, dan keluarganya setelah pecah kongsi.

Dalam pertemuan tersebut, Jordi mengaku tawarkan membuat MoU atau kesepakatan perihal hal yang boleh dan tidak.

"Setelah itu, tidak ada kabar dari mereka. Aku coba menghubungi Fani. Yangcent, aku coba menghubungi. Bahkan ulang tahun aku masih ucapin juga tapi enggak ada respons tentang perjanjian ini," ujar Jordi Onsu.

Oleh karenanya, Ruben Onsu mengambil langkah berat dengan mengirimkan somasi kepada Yangcent dan Stefani Livinus.

Diketahui, merek Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu di bawah PT Onsu Pangan Perkasa. Sedangkan, merek I Am Gaprek Bensu di bawah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sebelumnya, dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perihal merek dagang Ayam Geprek Bensu disebutkan perihal upaya pencurian resep oleh Jordi Onsu.

Dikatakan, ketika berada di lingakaran PT Ayam Geprek Benny Sujono, Jordi Onsu yang menjadi orang manajemen PT meminta satu karyawan pilihannya dimasukkan bekerja di bagian dapur.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Hakim Bisa Perberat Hukuman Penyerang Novel Baswedan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x