Kompas TV entertainment lifestyle

Venna Melinda Sempat Diancam soal Video Intim, Ini yang Bisa Dilakukan Korban Revenge Porn

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 05:30 WIB
venna-melinda-sempat-diancam-soal-video-intim-ini-yang-bisa-dilakukan-korban-revenge-porn
Ilustrasi. Mengapa video porno sering kali dijadikan senjata untuk mengancam atau revenge porn? (Sumber: Anurag Sharma/Pexels)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

“Korban harus melaporkan ke polisi untuk melakukan perlindungan dengan hapus konten atau rampas dari pelaku,” tuturnya.

Menurut Sri, korban revenge porn pun bisa menuntut pelaku. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ada pemberatan hukuman untuk pemerasan. Pemerasan ini dimaksud bukan hanya untuk uang, tetapi secara luas, seperti pengancaman, memaksa, dan memperdaya.

“Ada di Pasal 14 ayat 2 UU TPKS,” sebutnya.

Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual elektronik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selanjutnya, pada Pasal 14 Ayat (2) dijelaskan, apabila tindak kekerasan seksual berbasis elektronik itu dilakukan untuk melakukan pemerasan atau pengancaman dan memaksa atau menyesatkan dan/atau memperdaya, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Adapun kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut merupakan delik aduan, kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

Sri menilai, langkah tersebut dinilai akan cukup bisa membuat pelaku takut. “Kalau dia ditahan, dipersalahkan, pasti takut. Apalagi kalau Ferry viralkan justru menguatkan KDRT-nya. Ini yang akan bikin dia takut, karena dia takut disebut pelaku KDRT,” tuturnya.

Sementara, menurut Siti Aminah, yang harus dilakukan korban adalah tetap tenang dan melakukan pengamanan data digital. Selain itu, jika dilakukan penyebaran konten itu adalah tindak pidana ITE yang dapat dilaporkan.

“Korban juga bisa meminta take down konten dengan mengajukan keberatan ke Menkominfo dan platform digital,” jelasnya.

Psikolog Elizabeth Kristi Poerwandari pun mengingatkan, tampaknya kita, khususnya yang berada dalam posisi lebih rentan, perlu berpikir lebih panjang, menetapkan batas-batas yang tegas dalam pergaulan, dan berani berkata “tidak” ketika merasa tidak nyaman.

“Bila telah telanjur menjadi korban, tak perlu menyesal berkepanjangan. Semoga dapat memperoleh pendampingan dan bantuan agar dapat memperoleh keberdayaan diri kembali,” tuturnya, dikutip dari Kompas.id.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x